Advertisement
Serang Warga dengan Sajam saat Malam Tahun Baruan, Pria asal Mlati Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Ketika semua orang tengah sibuk menyiapkan pesta perayaan pergantian tahun, pria asal Kapanewon Mlati, Sleman ini justru ditangkap polisi.
Pria berinisial SAY, 25, tersebut ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis arit yang diduga akan ia pakai untuk menyerang seseorang. "Beruntung korban bisa melarikan diri dan meminta pertolongan warga," kata Kapolsek Seyegan, Iptu Andika Arya Pratama, Minggu (1/1/2023).
Advertisement
Iptu Andika menjelaskan, penangkapan tersebut bermula ketika petugas piket yang sedang berpatroli mendapat laporan warga Margoagung, Kapanewon Seyegan terkait dengan adanya seseorang yang membawa sajam pada Minggu dini hari WIB. “Sesampai di lokasi kejadian, sudah banyak warga dan ada seseorang yang diamankan,” ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Sajam
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, polisi menuturkan kronologi kejadian itu berawal ketika korban, Eko, 33, warga Kapanewon Seyegan, tengah melintasi jalan Beteng dari arah Utara menuju Selatan. Tiba-tiba korban diteriaki oleh SAY yang berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah yang berlawanan.
Korban latas dikejar oleh pengendara motor tersebut. SAY yang posisinya membonceng kemudian turun dan mengeluarkan sabit yang ia bawa. “Tersangka turun dari sepeda motornya dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis sabit,” katanya.
Lantaran ketakutan, korban pun lari masuk ke perkampungan dan meminta pertolongan warga setempat. Warga yang mendengar teriakan korban kemudian keluar dan menangkap SAY. Warga mengamankan SAY sembari menunggu polisi datang.
Dari hasil pemeriksaan, sebelum ke Seyegan, SAY bermaksud menagih utang di daerah Kapanewon Tempel. “Namun yang ia cari tidak ada. Senjata tajam tersebut di dapat di rumah yang sedang dicari. Setelah itu baru melintas di seyegan," ungkapnya.
Setelah penangkapan tersebut, polisi pun membawa SAY ke Polsek Seyegan untuk proses lebih lanjut. Akibat aksinya tersebut, tersangka disangkakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman pidana 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Naik 10%, Volume Kendaraan Diprediksi sampai 9 Juta di Solo saat Lebaran 2024
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
- Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
Berita Pilihan
Advertisement
Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement