Advertisement

DIY Anggarkan 7 Miliar untuk Rehab Rumah Tak Layak di Bantul dan Gunungkidul

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 09 Januari 2023 - 22:27 WIB
Budi Cahyana
DIY Anggarkan 7 Miliar untuk Rehab Rumah Tak Layak di Bantul dan Gunungkidul Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY Anna Rina Herbranti. - Harian Jogja/Stefani Yulindriani

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menganggarkan Rp7 miliar untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH) terintegrasi di 15 kecamatan di Bantul dan Gunungkidul tahun ini. 

Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY Anna Rina Herbranti mengatakan ada perbedaan RTLH terintegrasi dengan pembangunan RTLH sebelumnya. RTLH akan dilengkapi dengan fasilitas umum. Air bersih, jamban, pengelolaan sampah dan lainnya akan dikoordinasikan dengan dinas-dinas terkait. 

Advertisement

Selain itu, RTLH terintegrasi akan diberi jalan yang layak. Menurutnya, jalan rusak sangat mempengaruhi mobilitas warga. Dengan pembangunan jalan yang lebih memadai, dia berharap mobilitas masyarakat dapat lebih dinamis, sehingga kebutuhannya dapat terpenuhi.

“Nanti target kami ada sekitar 15 kapanewon [kecamatan] miskin yang kita prioritaskan fasilitasnya. Lokasinya sudah ada untuk tahun 2023 ini yaitu 25 titik lokasi di Bantul dan Gunungkidul. Anggarannya berbeda-beda, namun sumber dananya sama, yaitu dana keistimewaan,” ucap Anna, Senin (9/1/2023).

BACA JUGA: Sultan Minta Bangunan di Jalan Perwakilan Segera Dibuldoser

Pembangunan RTLH terintegrasi akan disesuaikan dengan kebutuhan. “Tiap daerah kelurahan dan dusun akan berbeda-beda anggarannya sesuai dengan kebutuhan lokasi tersebut. Kami berharap OPD-OPD yang lain juga nanti ikut masuk di situ, misalnya nanti dari DLHK dari kabupaten akan masuk terkait dengan pengelolaan sampahnya atau apanya begitu,” kata Anna.

Seperti tahun sebelumnya, pembangunan RTLH tersebut akan menggunakan bangunan gaya Jogja. Anna menyampaikan desain fasad bangunan sudah tersedia, seperti bentuk atap model kipas, pintu dan jendela grapyak, dengan ukuran sekitar 3x6 m. 

Kriteria penerima RTLH terintegrasi ini adalah kondisi rumah tidak layak dari sisi atap, lantai dan dindingnya. Apabila struktur rumah sudah sangat membahayakan, rumah akan dibangun ulang. Namun apabila konstruksi telah sesuai, akan diperbai. Selain itu, penerima harus mengantongi surat keterangan miskin dan layak dibantu dari pemerintah kabupaten setempat.

“Kabupaten biasanya menyatakan masyarakat ini miskin atau tidak. Selain itu juga kami lihat apakah di dalam satu rumah ada beberapa keluarga, artinya kalau rumahnya sudah kecil, ditinggali lebih dari satu keluarga, itu tidak sehat,” ujar Anna.

Penerima RTLH terintegrasi adalah penduduk DIY yang memiliki surat keterangan tidak mampu yang memiliki rumah tidak layak di bagian atap, lantai, dan dinding. Apabila struktur rumahnya telah membahayakan, rumah akan dibangun ulang. Namun, apabila kontruksinya telah sesuai, rumah akan diperbaiki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement