Advertisement
Tanggapan Polda DIY tentang Perkosaan di Hotel Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY telah memeriksa ibu rumah tangga yang diduga menjadi korban perkosaan di sebuah hotel di Jogja pada Desember 2022 lalu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pemeriksaan dilakukan pada pekan lalu. "Sudah diperiksa. Minggu kemarin," ucapnya singkat kepada Harianjogja.com, Selasa (10/1/2023).
Advertisement
Menurutnya, pemeriksaan berkaitan dengan pasal yang yang dilaporkan korban, yakni pasal 6A UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut menyatakan pelaku pelecehan seksual bisa didipana penjara paling lama empat tahun.
"Pasal sesuai dengan yang dilaporkan oleh pelapor," ujar dia.
BACA JUGA: Cerita Korban Perkosaan di Hotel Jogja Tangkap Terduga Pelaku, Kecewa karena Terduga Dilepaskan
Staf Legal Rifka Annisa Women's Crisis Center Nurul Kurniati mengatakan upaya pencegahan kasus kekerasan seksual perlu dilakukan. Korban harus didampingi secara intens melalui konseling dan terapi psikologis untuk memulihkan traumanya. Mental korban harus dikuatkan sehingga bisa kembali bangkit dan menata kehidupannya lagi ke depan.
Secara umum upaya pencegahan kekerasan seksual bisa dilakukan dengan sosialisasi dan kampanye secara masif kepada masyarakat. "Korban didorong agar berani untuk speak up dan kita semua harus memberikan perlindungan bagi korban serta advokasi kebijakan kepada pemerintah," jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan idealnya penanganan kasus kekerasan seksual oleh pihak berwajib bisa memberikan perlindungan serta jaminan keamanan bagi korban. Penanganan hukum juga harus memiliki perspektif yang berpihak kepada korban.
"Dengan cara melakukan asesmen kebutuhan korban, misal jika kebutuhannya medis bisa langsung dirujuk ke rumah sakit atau kebutuhan psikologis maka bisa dirujuk ke psikolog," ucapnya.
Apabila butuh perlindungan, korban bisa dirujuk ke rumah aman. Sebelumnya, Polda DIY menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang ibu rumah tangga, pada 14 Desember 2022 lalu.
Dalam laporan disebutkan dugaan kekerasan seksual pada 29 November 2022 lalu terjadi di salah satu hotel di Malioboro, Jogja. Terduga pelaku inisial AMR, warga Pare-Pare Sulawesi Selatan. Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.
*Berita ini diralat pukul 22.00 WIB setelah ada ralat pernyataan dari Kabid Humas Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement