Kesadaran Pengusaha Bantul untuk Tera Ulang Timbangan Masih Minim
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Bantul menyebut kesadaran masyarakat atau pemilik usaha untuk melakukan peneraaan ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya masih rendah.
“Kesadaran masyarakat pemilik alat UTTP [ukur, takar, timbang dan perlengkapannya] untuk melakukan peneraan masih rendah. Dari total jumlah potensi yang ada sebesar 23.257 unit UTTP baru sekitar 35 persennya atau sekitar 9.000 yang melaksanakan tera ulang secara rutin,” kata Kepala UPTD Metrologi Bantul, Iwan Rasia Hertanto dalam acara Penakapan Cap Tanda Tera 2023, di kantor UPTD Metrologi Bantul, Selasa (17/1/2023).
Advertisement
Penapakan cap tanda tera menjadi momentum dimulainya pelaksanaan kegiatan tera, tera ulang di UPTD Metrologi.
Iwan mengatakan masih rendahnya para wajib tera dan tera ulang, membuat UPTD Metrologi melakukan berbagai upaya di antaranya adalah Tera Ulang Jemput Bola (Tulang Jempol), yakni dengan mengolaborasikan kegiatan pengawasan sekaligus tera ulang di tempat atau melalui komunitas-komunitas pemilik dan pengguna alat UTTP.
BACA JUGA: Pastikan Ketepatan Alat Ukur, Layanan Ini Diluncurkan Pemkab Sleman
Selain itu pihaknya melakukan sosialisasi dan penyuluhan door to door bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun melalui pertemuan. “Selain itu kami juga mengoptimalkan Simantul atau sistem informasi metrologi legal Bantul dengan ditur reminder atau pengingat sehingga wajib tera dapat diingatkan ketika jatuh tempo masa berlaku tera,” papar Iwan.
Menurut Iwan, rendahnya masyarakat wajib tera melakukan tera ulang karena selama ini masyarakat memang belum tahu bahwa timbangan tiap tahun harus ditera ulang. Selain itu masyarakat wajib tera selama ini merasa tidak ada komplain soal timbangan dari konsumen. Padahal tera ulang penting untuk melindungi konsumen karena UTTP sewaktu-waktu bisa menyusut seiring dengan penggunaan alat tera dalam kurun waktu lama.
“Misalnya konsumen membeli di pedagang buah atau beras satu kilogram dan pembeli engga komplain dan engga nimbang lagi. Padahal bisa jadi ketika ditimbang lagi beda jumlahnya. Biasanya mereka engga terlalu memperhatikan padahal bisa jadi kurang dari satu kilogram menjadi 0,8 atau 0,9 kilogram,” ucapnya.
Karena itu tera ulang penting dilakukan baik pada timbangannya maupun anak timbangannya. Untuk tarif tera, Iwan menyebut bervariasi dari Rp200 sampai Rp2,5 juta. Untuk Rp200 adalah anak timbangan sekali tera, Rp3.000 timbangan meja untuk sekali tera. Sementara yang paling mahal adalah alat ukur kilang minyak Rp2,5 juta sekali tera.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Bantul, Agus Sulistiyana meminta wajib tera untuk melakukan tera dan tera ulang, baik industri pembuatan alat UTTP maupun pengguna. Kegiatan tera dan tera ulang diakuinya penting dilakukan untuk melindungi konsumen. “Ketika timbangan tepat bisa melindungi konsumen. Perlindungan konsumen wajib hukumnya,” katanya.
Agus mengatakan tera ulang UTTP dilaksanakan berkala, ada yang setahun sekali ada yang lima tahunan sekali. Untuk yang tahunan biasanya alat timbang yang kecil-kecil seperti timbangan meja atau timbangan digital yang paling banyak digunakan oleh para pengguna atau pedagang. Sementara yang lima tahunan itu alat ukur minyak milik Pertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement