Jelang Pemilu, Jangan Beri Ruang Aktivitas Politik di Rumah Ibadah!
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja mengimbau kepada pengelola rumah ibadah di wilayah setempat untuk tidak memberikan ruang terhadap aktivitas politik menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024. Aktivitas partai politik dan calon yang hendak berhajat pada pesta demokrasi nanti diminta untuk menghindari tempat-tempat yang dilarang untuk berkampanye seperti kantor pemerintah, tempat ibadah, dan fasilitas pendidikan.
Penjabat Walikota Jogja Sumadi menyampaikan, menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 potensi pelanggaran terhadap aktivitas kampanye mesti diwaspadai. Ruang-ruang yang nantinya dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mesti diawasi. Selain itu sosialisasi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-undang perlu digencarkan.
Advertisement
BACA JUGA : Pemilu 2024 Wajib Menjadi Pesta Demokrasi yang Berbudaya
"Memasuki tahun politik dan menjelang Pemilu 2024 ini kita memang harus menggencarkan sosialisasi tentang Pemilu, di mana setiap elemen masyarakat akan kita berikan sosialisasi agar persiapan dan tahapan di masyarakat dalam menghadapi tahun politik itu berlangsung harmonis, kondusif dan tetap mengikuti aturan yang berlaku," kata Sumadi seusai menghadiri diskusi bersama tokoh agama dan takmir masjid se Kota Jogja, Selasa (24/1/2023).
Sumadi menyebut, aturan pelaksanaan kampanye sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu. Di dalamnya terdapat penjelasan lengkap soal tempat-tempat yang diperbolehkan dan dilarang untuk memuat aktivitas politik pada saat pelaksanaan kampanye. Namun begitu, menjelang Pemilu 2024 dan bergulirnya tahapan Pemilu potensi yang mengarah ke sana harus diwaspadai.
"Hari ini kesempatannya kepada takmir masjid. Tidak menutup kemungkinan kita juga akan selenggarakan sosialisasi serupa di tempat ibadah lain. Kemudian juga di tingkat wilayah mulai dari RT RW, Kelurahan maupun Kemantren. Kita ingin agar pengelola dan masyarakat umum paham bagaimana harusnya Pemilu yang demokratis diselenggarakan," ujarnya.
BACA JUGA : Tangkal Hoaks dan Politik Identitas dalam Pemilu 2024
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jogja Nadhif menyebut, ada ribuan rumah dan tempat penyelenggaraan ibadah di wilayah setempat. Jumlah masjid dan musala saja berada di angka 1.000-an belum ditambah kapel dan gereja maupun tempat penyelenggaraan ibadah dari agama lain. Di tahun politik ini rumah ibadah menjadi salah satu lokasi yang strategis dalam menyosialisasikan aturan dan ketentuan pemilu.
"Kami ingin agar tempat ibadah ini memberikan kontribusi dengan membuat masyarakat tentram, damai, dan rukun. Dengan begitu aktivitas peribadatan dan kegiatan sosial lainnya berjalan dengan baik," ujarnya.
Nadhif menambahkan, Kemenag Kota Jogja akan berupaya untuk membangun semangat keberagaman dan tindakan preventif untuk meningkatkan pengawasan agar tempat ibadah tidak digunakan sebagai wadah aktivitas lain di luar agenda peribadatan. "Kita akan tegakkan fungsi bimbingan dan edukasi agar pengelola tempat ibadah bisa tegak lurus memanfaatkan rumah ibadah sesuai dengan visi dan misinya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Rombak Kementerian Keuangan, Ini Struktur Lengkapnya
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Korban Skandal Jual Beli Apartemen Malioboro City Desak Pemda DIY Tuntaskan Kasus
- Pengunjung Gua Pindul Melampaui 10 Ribu Orang pada Oktober 2024
- Marak Kabar Pelecehan lewat Media Sosial, Kapolresta Sleman Rutin Gelar Patroli
- Pemda DIY Dorong Pemanfaatan Tanah Kalurahan untuk Kesejahteraan Masyarakat
- DPRD Bantul Belum Bisa Pastikan Perumda Aneka Dharma Akan Dapat Penyertaan Modal di APBD 2025
Advertisement
Advertisement