Puluhan Staf Pamong Kalurahan di Bantul Berangkat ke Jakarta Tuntut Kejelasan Status
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Puluhan staf pamong kalurahan yang tergabung dalam Paguyuban Staf se-Bantul (Paseban) berangkat ke Jakarta untuk menggelar silaturahmi nasional (Silatnas) bersama staf kalurahan dari kabupaten lainnya di DIY. Kepergian mereka ke Jakarta untuk menuntut status staf pamong kalurahan disamakan dengan staf perangkat desa atau kalurahan.
Ketua Paseban, Pramudya mengatakan sudah lama staf pamong kalurahan menuntut status karena dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mengakomodir mereka sebagai staf perangkat kalurahan sehingga berimbas pada pendapatan tetap maupun jaminan pensiuan.
Advertisement
BACA JUGA : Staf Tidak Masuk Struktur Perangkat di Kalurahan, Ini Alasannya
“Mumpung ada momen revisi Undang-undang Desa soal perpanjangan masa jabatan kepala desa [lurah] kami mengusulkan agar ada revisi juga dengan memasukkan staf sebagai unsur perangkat desa seperti sebelum lahirnya Undang-Undang tentang Desa,” katanya, saat berkumpul di halaman kantor DPRD Bantul untuk pemberangkatan ke Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pamong kalurahan masuk dalam perangkat desa dengan penghasilan tetap (Siltap) minimal setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA. Saat itu atau sekitar 2011 gaji PNS Golongan IIA sebesar Rp2,2 juta.
Namun dengan adanya Undang-undang tentang Desa staf pamong kalurahan justeru tidak dimasukkan dalam perangkat kalurahan. Saat ini para among kalurahan masih berstatus sebagai pembantu urusan administratif di tingkat kalurahan sehingga berimbas pada kesejahteraan mereka.
Sebenarnya untuk Bantul, kata Pramudya, staf pamong kalurahan diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 129 tentang Keuangan Tahun 2021 sehingga staf perangkat kalurahan mendapatkan penghasilan minimal sama dengan upah Minimum Kabupaten (UMK). Perbup tersebut lahir sebagai kompromi staf pamong kalurahan dengan Pemkab Bantul.
BACA JUGA : Ribuan Staf Pamong Desa Geruduk DPRD DIY, Ini Masalahnya
“Tapi itu belum kuat ketika tidak dibuatkan Perda. Untuk membuat Perda juga harus ada cantelan Undang-undang di atasnya yang mengatur,” paparnya.
Pihaknya sudah berupaya menempuh berbagai cara dengan konsultasi ke Pemkab Bantul, ke DPRD DIY, bahkan ke Pemda DIY, namun jawabannya sama untuk menjadikan staf sebagai perangkat kalurahan perlu ada revisi undang-undang tentang Desa. Karena saat ini ada momen revisi Undang-undang tentang Desa yang mengatur masa jabatan lurah maka pihaknya berharap staf kalurahan juga masuk sebagai perangkat kalurahan.
Pramudya mengaku kepergian Paguyuban Staf Kalurahan ke Jakarta sudah mendapatkan restu dari sejumlah pihak, mulai dari bupati dan wakil bupati Bantul, Kapolres, Dandim, DPRD Bantul, bahkan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara diakuinya sudah mengizinkan ketika menghadap pada Jumat, pekan lalu.
“Kanjeng Yuda sudah memberikan izin karena beliau ingin kita terangkat kesejahteraannya tapi karena terganjal Undang-undang Desa sehingga Pemda DIY tidak bisa maksimal mengangkat kami sebagaimana perangkat desa meski kami sebenarnya perangkat desa,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
Advertisement
Advertisement