IHSG Menguat ke 5.731, Saham BBCA dan BBRI Topang Penguata
IHSG dibuka naik 0,63% ke level 5.731. Penguatan ditopang BBCA, BBRI, dan AMMN meski sentimen ekonomi domestik masih membayangi pasar.
Para anggota Asosiasi Staf Pamong Kalurahan DIY audiensi bersama anggota DPRD DIY membahas kejelasan status mereka, Jumat (23/4/2021).-Kontributor / Putu Ayu Palupi]
Harianjogja.com, JOGJA--Ribuan staf pamong desa di DIY menuntut kejelasan status.
Sebanyak 1.627 staf pamong desa yang tergabung dalam Asosiasi Staf Pamong Kalurahan DIY (Amarta) menuntut kejelasan status. Sebab hingga saat ini nasib mereka tidak jelas sebagai perangkat desa.
Pemberlakuan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri 83 Tahun 2015 tak lantas membuat kesejahteraan mereka terjamin secara merata. Staf perangkat desa yang diangkat sebelum pemberlakuan kedua regulasi tersebut justru hanya berpredikat sebagai pembantu administratif dan tidak berstatus perangkat desa.
Akibatnya mereka tidak mendapatkan hak yang melekat pada perangkat desa maupun siltap yang sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Tahun 2019 yang menyetarakan mereka sebagai pegawai berpangkat golonngan 2A.
BACA JUGA: Update Covid-19 DIY 23 April 2021, Ini Datanya
Dari 1.627 pamong di empat kabupaten di DIY, baru 539 orang dari Gunungkidul yang akhirnya mendapatkan pengakuan sebagai perangkat dan pamong desa. Sedangkan 1.088 orang lain yang terdiri dari 106 pamong asal Kulon Progo, 380 orang dari Bantul dan 602 orang dari Sleman tak juga mendapatkan kejelasan nasib.
"Kami memprotes tidak samanya perlakuan terhadap staf yang masih dalam satu kesatuan di diy," ujar Ketua Umum Amarta DIY, Jumari usai bertemu anggota DPRD DIY, Jumat (23/04/2021).
Menurut Jumari, mereka sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya. Termasuk meminta legal opinion dari Kanwil Kemenkumham DIY.
Amarta juga telah berdialog dengan berbagai pihak. Tidak hanya kepala daerah namun juga dengan pemerintah desa (pemdes) di masing-masing kabupaten.
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Suharwanta mengungkapkan akan membantu Amarta meminta kejelasana nasib pada Pemda DIY. Sebab pamong dan perangkat desa memiliki peran penting dalam pelayanan di masyarakat, termasuk di masa pandemi COVID-19 ini.
"Kita dukung dengan batas-batas kewenangan [untuk kejelasan nasib] termasuk singkronisasi peraturan di tingkat diy dan kabupaten untuk memantik kesadaran bersama agar tidak hanya gunung kidul yang diperhatikan namun juga kabupaten lainnya," ungkapnya.
Ditambahkan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menammbahkan, pihaknya akan menggelar rapat kerja terkait nasib staf pamong perangkat desa. Komisi juga melakukan kajian status staf pamong desa dalam UU Desa.
"Minggu depan kami mengundang staf pamong untuk raker," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
IHSG dibuka naik 0,63% ke level 5.731. Penguatan ditopang BBCA, BBRI, dan AMMN meski sentimen ekonomi domestik masih membayangi pasar.
Marc Marquez resmi memperpanjang kontrak dengan Ducati hingga 2027. Kesepakatan ini membuka peluangnya mengejar rekor gelar dunia MotoGP.
Kylian Mbappe mencatat 11 gol di fase gugur Piala Dunia dan resmi menjadi pencetak gol knockout terbanyak sepanjang sejarah, melampaui Ronaldo dan Messi.
Bug iOS bikin System Data iPhone membengkak hingga 169 GB. Simak 3 cara ampuh mengatasinya, mulai dari backup-restore hingga hapus cache browser.
Astra membuka pendaftaran SATU Indonesia Awards 2026 hingga 28 Juli untuk mencari inisiator perubahan di berbagai bidang.
Maroko mengalahkan Kanada 3-0 dan melaju ke perempat final Piala Dunia 2026 dengan rekor belum terkalahkan dan belum kebobolan.