Advertisement

Ribuan Staf Pamong Desa Geruduk DPRD DIY, Ini Masalahnya

Newswire
Jum'at, 23 April 2021 - 19:27 WIB
Bhekti Suryani
Ribuan Staf Pamong Desa Geruduk DPRD DIY, Ini Masalahnya Para anggota Asosiasi Staf Pamong Kalurahan DIY audiensi bersama anggota DPRD DIY membahas kejelasan status mereka, Jumat (23/4/2021).-Kontributor - Putu Ayu Palupi]

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Ribuan staf pamong desa di DIY menuntut kejelasan status.

Sebanyak 1.627 staf pamong desa yang tergabung dalam Asosiasi Staf Pamong Kalurahan DIY (Amarta) menuntut kejelasan status. Sebab hingga saat ini nasib mereka tidak jelas sebagai perangkat desa.

Advertisement

Pemberlakuan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri 83 Tahun 2015 tak lantas membuat kesejahteraan mereka terjamin secara merata. Staf perangkat desa yang diangkat sebelum pemberlakuan kedua regulasi tersebut justru hanya berpredikat sebagai pembantu administratif dan tidak berstatus perangkat desa.

Akibatnya mereka tidak mendapatkan hak yang melekat pada perangkat desa maupun siltap yang sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Tahun 2019 yang menyetarakan mereka sebagai pegawai berpangkat golonngan 2A.

BACA JUGA: Update Covid-19 DIY 23 April 2021, Ini Datanya

Dari 1.627 pamong di empat kabupaten di DIY, baru 539 orang dari Gunungkidul yang akhirnya mendapatkan pengakuan sebagai perangkat dan pamong desa. Sedangkan 1.088 orang lain yang terdiri dari 106 pamong asal Kulon Progo, 380 orang dari Bantul dan 602 orang dari Sleman tak juga mendapatkan kejelasan nasib.

"Kami memprotes tidak samanya perlakuan terhadap staf yang masih dalam satu kesatuan di diy," ujar Ketua Umum Amarta DIY, Jumari usai bertemu anggota DPRD DIY, Jumat (23/04/2021).

Menurut Jumari, mereka sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya. Termasuk meminta legal opinion dari Kanwil Kemenkumham DIY.

Amarta juga telah berdialog dengan berbagai pihak. Tidak hanya kepala daerah namun juga dengan pemerintah desa (pemdes) di masing-masing kabupaten.

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Suharwanta mengungkapkan akan membantu Amarta meminta kejelasana nasib pada Pemda DIY. Sebab pamong dan perangkat desa memiliki peran penting dalam pelayanan di masyarakat, termasuk di masa pandemi COVID-19 ini.

"Kita dukung dengan batas-batas kewenangan [untuk kejelasan nasib] termasuk singkronisasi peraturan di tingkat diy dan kabupaten untuk memantik kesadaran bersama agar tidak hanya gunung kidul yang diperhatikan namun juga kabupaten lainnya," ungkapnya.

Ditambahkan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menammbahkan, pihaknya akan menggelar rapat kerja terkait nasib staf pamong perangkat desa. Komisi juga melakukan kajian status staf pamong desa dalam UU Desa.

"Minggu depan kami mengundang staf pamong untuk raker," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement