Ribuan Staf Pamong Desa Geruduk DPRD DIY, Ini Masalahnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Ribuan staf pamong desa di DIY menuntut kejelasan status.
Sebanyak 1.627 staf pamong desa yang tergabung dalam Asosiasi Staf Pamong Kalurahan DIY (Amarta) menuntut kejelasan status. Sebab hingga saat ini nasib mereka tidak jelas sebagai perangkat desa.
Advertisement
Pemberlakuan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri 83 Tahun 2015 tak lantas membuat kesejahteraan mereka terjamin secara merata. Staf perangkat desa yang diangkat sebelum pemberlakuan kedua regulasi tersebut justru hanya berpredikat sebagai pembantu administratif dan tidak berstatus perangkat desa.
Akibatnya mereka tidak mendapatkan hak yang melekat pada perangkat desa maupun siltap yang sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Tahun 2019 yang menyetarakan mereka sebagai pegawai berpangkat golonngan 2A.
BACA JUGA: Update Covid-19 DIY 23 April 2021, Ini Datanya
Dari 1.627 pamong di empat kabupaten di DIY, baru 539 orang dari Gunungkidul yang akhirnya mendapatkan pengakuan sebagai perangkat dan pamong desa. Sedangkan 1.088 orang lain yang terdiri dari 106 pamong asal Kulon Progo, 380 orang dari Bantul dan 602 orang dari Sleman tak juga mendapatkan kejelasan nasib.
"Kami memprotes tidak samanya perlakuan terhadap staf yang masih dalam satu kesatuan di diy," ujar Ketua Umum Amarta DIY, Jumari usai bertemu anggota DPRD DIY, Jumat (23/04/2021).
Menurut Jumari, mereka sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya. Termasuk meminta legal opinion dari Kanwil Kemenkumham DIY.
Amarta juga telah berdialog dengan berbagai pihak. Tidak hanya kepala daerah namun juga dengan pemerintah desa (pemdes) di masing-masing kabupaten.
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Suharwanta mengungkapkan akan membantu Amarta meminta kejelasana nasib pada Pemda DIY. Sebab pamong dan perangkat desa memiliki peran penting dalam pelayanan di masyarakat, termasuk di masa pandemi COVID-19 ini.
"Kita dukung dengan batas-batas kewenangan [untuk kejelasan nasib] termasuk singkronisasi peraturan di tingkat diy dan kabupaten untuk memantik kesadaran bersama agar tidak hanya gunung kidul yang diperhatikan namun juga kabupaten lainnya," ungkapnya.
Ditambahkan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menammbahkan, pihaknya akan menggelar rapat kerja terkait nasib staf pamong perangkat desa. Komisi juga melakukan kajian status staf pamong desa dalam UU Desa.
"Minggu depan kami mengundang staf pamong untuk raker," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement