Advertisement

Promo November

Pemanfaatan Tanah Sultan untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen Ditetapkan Februari, Seperti Apa Rinciannya?

Sunartono
Minggu, 29 Januari 2023 - 18:57 WIB
Sunartono
Pemanfaatan Tanah Sultan untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen Ditetapkan Februari, Seperti Apa Rinciannya? Peta Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen di Wilayah DIY - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY secara resmi telah menetapkan sistem pemanfaatan tanah Kasultanan atau Sultan Grond dan tanah kas desa untuk Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen. Kepemilikan tanah Sultan dan tanah kas desa tidak akan tidak akan dilepaskan. Kedua jenis tanah itu akan dipakai untuk jalan tol dengan sistem hak pakai. 

Keputusan ini merupakan progres dari pembebasan lahan Sultan Grond dan tanah kas desa yang masuk dalam kategori karakteristik khusus ini. Namun, masih ada satu proses lagi yang harus dilalui sebelum tanah tanah desa dan Sultan Grond ini dapat dipakai untuk membangun Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen, yaitu kesepakatan perjanjian para pihak. Kompensasi dan pola kompromi hak pakai tersebut sampai saat ini belum jelas.

Advertisement

BACA JUGA: Sultan Tegas Tak Akan Melepas Kepemilikan Tanah untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menjelaskan Pemda DIY sepenuhnya memahami pembebasan lahan ini harus dipercepat karena Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen termasuk proyek strategis nasional. Tim persiapan pembebasan lahan yang dibentuk Pemda DIY juga mengupayakan proses tersebut, salah satunya berkaitan dengan tanah karakteristik khusus.

Krido memperkirakan pada Februari 2023 ini kesepakatan penggunaan hak pakai Sultan Grond dan tanah kas desa untuk tol sudah dituangkan dalam perjanjian resmi. Perjanjian itu akan mencantumkan siapa saja yang terlibat dalam kesepakatan ini.

“Soal itu [Sultan Grond dan tanah desa untuk jalur tol di Jogja] hak pakai. Februari sudah ada perjanjiannya. Kami sudah punya gambaran siapa saja yang terlibat dalam perjanjian itu,” kata Krido Minggu (29/1/2023).

BACA JUGA: Soal Polemik Ganti Rugi Tol Jogja Solo, Ini Solusi yang Ditawarkan Pusat

Meski demikian Krido belum dapat membeberkan perincian metode hak pakai yang akan dituangkan dalam perjanjian tersebut. Ia meminta publik bersabar. Metode hak pakai akan ditetapkan karena menjadi referensi untuk konsultasi publik pembangunan Tol Jogja Yogyakarta International Airport (YIA). Tol Jogja YIA adalah nama lain dari Tol Jogja Solo Seksi 3 yang membentang dari Gamping sampai Bandara YIA.

“Harapan kami awal Februari sudah ada ancer-ancernya, sehingga ketika konsultasi publik untuk jalur Tol Jogja YIA, kami punya jawaban jelas untuk pertanyaan mengenai pemanfaatan Sultan Grond dan tanah kas desa,” ujarnya.

BACA JUGA: Mulai Dipetakan, Ini Perkiraan Kawasan Macet akibat Pembangunan Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen

Sebagian jalur Tol Jogja Bawen akan menggunakan Sultan Grond. Selain itu, menurut Krido, tanah Sultan Grond dan tanah desa juga ada di denah Tol Jogja Solo Seksi 3 atau Tol Jogja YIA. 

Namun, bidang tanah yang masuk dalam denah Tol Jogja YIA belum jelas karena masih dalam tahap pendataan.

“Di Tol Jogja YIA belum ada detailnya. Proyek Tol Jogja YIA baru akan memasuki tahap konsultasi publik awal Februari. Yang jelas nanti penerapan perjanjian penggunaan tanah desa dan Sultan Grond di Tol Jogja Bawen maupun Tol Jogja YIA akan sama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza

News
| Jum'at, 22 November 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement