Advertisement
Pemanfaatan Tanah Sultan untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen Ditetapkan Februari, Seperti Apa Rinciannya?

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY secara resmi telah menetapkan sistem pemanfaatan tanah Kasultanan atau Sultan Grond dan tanah kas desa untuk Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen. Kepemilikan tanah Sultan dan tanah kas desa tidak akan tidak akan dilepaskan. Kedua jenis tanah itu akan dipakai untuk jalan tol dengan sistem hak pakai.
Keputusan ini merupakan progres dari pembebasan lahan Sultan Grond dan tanah kas desa yang masuk dalam kategori karakteristik khusus ini. Namun, masih ada satu proses lagi yang harus dilalui sebelum tanah tanah desa dan Sultan Grond ini dapat dipakai untuk membangun Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen, yaitu kesepakatan perjanjian para pihak. Kompensasi dan pola kompromi hak pakai tersebut sampai saat ini belum jelas.
Advertisement
BACA JUGA: Sultan Tegas Tak Akan Melepas Kepemilikan Tanah untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menjelaskan Pemda DIY sepenuhnya memahami pembebasan lahan ini harus dipercepat karena Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen termasuk proyek strategis nasional. Tim persiapan pembebasan lahan yang dibentuk Pemda DIY juga mengupayakan proses tersebut, salah satunya berkaitan dengan tanah karakteristik khusus.
Krido memperkirakan pada Februari 2023 ini kesepakatan penggunaan hak pakai Sultan Grond dan tanah kas desa untuk tol sudah dituangkan dalam perjanjian resmi. Perjanjian itu akan mencantumkan siapa saja yang terlibat dalam kesepakatan ini.
“Soal itu [Sultan Grond dan tanah desa untuk jalur tol di Jogja] hak pakai. Februari sudah ada perjanjiannya. Kami sudah punya gambaran siapa saja yang terlibat dalam perjanjian itu,” kata Krido Minggu (29/1/2023).
BACA JUGA: Soal Polemik Ganti Rugi Tol Jogja Solo, Ini Solusi yang Ditawarkan Pusat
BACA JUGA: Mulai Dipetakan, Ini Perkiraan Kawasan Macet akibat Pembangunan Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen
Sebagian jalur Tol Jogja Bawen akan menggunakan Sultan Grond. Selain itu, menurut Krido, tanah Sultan Grond dan tanah desa juga ada di denah Tol Jogja Solo Seksi 3 atau Tol Jogja YIA.
Namun, bidang tanah yang masuk dalam denah Tol Jogja YIA belum jelas karena masih dalam tahap pendataan.
“Di Tol Jogja YIA belum ada detailnya. Proyek Tol Jogja YIA baru akan memasuki tahap konsultasi publik awal Februari. Yang jelas nanti penerapan perjanjian penggunaan tanah desa dan Sultan Grond di Tol Jogja Bawen maupun Tol Jogja YIA akan sama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Terungkap! Suami Mbak Ita Minta Proyek Pengadaan Meja dan Kursi SD Senilai Rp20 Miliar
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Mafia Tanah Kas Desa, Penanggung Jawab Tambang Tanah Uruk Tol Jogja-Solo Dituntut 5 Tahun Penjara
- JAMBORE PSKS 2025, 400 Pilar Sosial Berkumpul di Guwosari
- Penipuan Identitas Kependudukan Digital Banyak Terjadi di Jogja, Ini yang Dilakukan Pemkot
- Kemantren Kraton di Jogja Dorong Inovasi Budi Daya Maggot untuk Atasi Sampah
- Festival Karawitan Anak Jadi Upaya Pemkab Bantul Melestarikan Budaya Jawa
Advertisement
Advertisement