Advertisement

RTLH di Pinggir Sungai Kota Jogja Ditata Lewat Program 'Motong Mundur Madhep Kali'

Hadid Husaini
Rabu, 01 Februari 2023 - 07:07 WIB
Sunartono
RTLH di Pinggir Sungai Kota Jogja Ditata Lewat Program 'Motong Mundur Madhep Kali' foto ilustrasi (JIBI - Solopos)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jogja menyebut berhasil mengintervensi 160 unit rumah melaui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan skema pembiayaan.

Kepala Bappeda Kota Jogja Agus Tri Haryono menyampaikan dalam melakukan intervensi peningkatan kualitas menggunakan data Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Coorporate Social Responsibilty (CSR).

Advertisement

“Dari RTLH 14 Kemantren data tersebar sebanyak 2.187, dikurangi APBD Pemkot Yogyakarta [46 Unit], APBD DIY [109 unit], dan CSR [5 unit]. Dengan begitu sisa RTLH yang belum terintervensi ada 2.027 dalam peningkatan kualitas,” Kata Agus pada Senin (30/1/2023).

Agus mengatakan data intervensi tersebut belum tersebut belum termasuk intervensi Pembangunan Baru (PB). Untuk PB sendiri berasal dari dana APBD DIY telah berhasil mengintervensi sebanyak sembilan unit.

Untuk perumahan di wilayah bantaran sungai yang 3 meter yang beresiko terdampak luapan air terdapat perbedaan khusus penataan ruangnya dilakukan melaui program M3K (motong, mundur, madep kali) sehingga ruang yang dipotong tersebut bisa difungsikan sesuai dengan pemanfaatan aslinya.

"Itu kan mitigasi bencana harus ada kesekuasian ruang. Dengan begitu bisa dimanfaatkan sebagai etalase ekonomi," ujar Agus.

Analis Kebijakan Ahli Muda Kelompok Subtansi Penataan Infrastruktur Permukiman,Yunita Rahmi Hapsari, menyampaikan perbedaan jenis intervensi baik pembangunan baru maupun peningkatan kualitas.

“Kalau PK itu golongan yang unit nya tidak layak huni dan direhap di tempat yang sama, kalau PB itu harus memiliki tanah sendiri baru, harus diusulkan terlebih dahulu supaya ada by name by address,” ujarnya.

Pembanguan baru harus memenuhi sayarat seperti harus memiliki tanah sendiri dan kemudian baru bisa diusulkan sebagai RTLH untuk Pembangunan Baru.

“Misalkan pecah KK [kepala keluarga], anak sama orangtua, bisa dibuatkan unit kalau disampingnya ada tanah kosong. Bisa diusulkan,” ucap Nita. 

Meski begitu, tahun ini intervensi terhadap RTLH menurut agak berbeda menyesuaikan dengan target pemerintah dalam pengentasan kemiskinan ektrem (PKE) yang ditargetkan terelaisasi pada tahun 2024. Menurut Nita masyarakat yang tergolong kurang mampu tidak ada kewajiban swadaya, namun dicarikan dana baik dari APBD  maupun CSR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement