Advertisement

Gunungkidul Usulkan Dua Perubahan Dapil Pemilu 2024

David Kurniawan
Selasa, 07 Februari 2023 - 11:57 WIB
Sunartono
Gunungkidul Usulkan Dua Perubahan Dapil Pemilu 2024 Ilustrasi Pemilu - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul telah menyerahkan tiga usulan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024. Meski penetapannya berada di KPU RI, tapi ada keyakinan dapil yang dipakai di Pemilu 2019 masih akan dipergunakan.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, untuk pemetaan dapil untuk Pemilu 2024 di Gunungkidul sudah membuat pemetaan dan kajian. Hasil dari kajian juga sudah diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan, mana yang akan dipergunakan.

Advertisement

“Rencananya tanggal 9 Februari 2023 [besok] akan diumumkan usulan dapil mana yang akan dipakai,” kata Hani, Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA : KPU Bantul Mulai Petakan TPS Pemilu 2024

Menurut dia, ada tiga usulan terkait dengan dapil yang akan dipergunakan di Pemilu 2024. Usulan pertama, peta dapil sama persis dengan penyelenggaraan di Pemilu 2024.

Adapun usulan kedua kembali seperti pada saat penyelenggaraan Pemilu 2014. Sedangkan usulan ketiga, ada perubahan drastis terkait dengan komposisi dapil dari 1-5.

Meski keputusan penetapan berada di KPU RI, tapi Hani optimistis didalam penyelenggaraan Pemilu 2024 masih menggunakan usulan yang pertama, yakni formasi seperti di Pemilu 2024. Adapun dua usulan lain dinilai kurang relevan apabila diterapkan di Gunungkidul.

“Memang ada tiga yang kami usulkan, tapi kami juga yakin peta dapil tidak akan berubah atau sama dengan penyelenggaraan di Pemilu 2019,” ungkapnya.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, kajian tentang dapil mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No.6/2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Peraturan ini pun ditindaklanjuti dengan mengkaji berkaitan tentang peta dapil untuk Pemilu 2024.

BACA JUGA : Akomodasi Mahasiswa Luar Daerah, KPU DIY Akan Buka

Dia menjelaskan, proses penyusunan dapil ada tujuh prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip ini meliputi kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem pemilu yang proposionalitas; proposional; integralitas wilayah; berada dalam satu wilayah yang sama.

Selain itu, juga mengedepankan prinsip kohesivitas dengan melihat unsur sejarah serta kondisi sosial masyarakat. Adapun prinsip yang ketujuh berkesinambungan, yakni penataan juga memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu terakhir.

“Sudah dipetakan. Dengan surat edaran terbaru dari KPU, maka kami yakin dapil di Gunungkidul tidak akan berubah,” kata Andang.

Menurut dia, lima dapil yang ada saat ini dinilai masih sangat relevan. Terlebih lagi dari sisi jumlah kursi tidak ada perubahan serta pertambahan penduduk juga tidak banyak berpengaruh.

“Memang jumlah penduduknya bertambah, tapi setelah kami perhitungkan dengan mengacu tujuh prinsip dalam penataan, maka bisa lebih pas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement