Advertisement

2.600 Warga di Kulonprogo Tidak Lolos JKN

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 08 Februari 2023 - 16:27 WIB
Sunartono
2.600 Warga di Kulonprogo Tidak Lolos JKN Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 2.621 warga Kulonprogo tidak lolos sebagai penerima jaminan kesehatan nasional (JKN). Jumlah tersebut merupakan sebagian dari total usulan kalurahan yang mencapai hingga 4.427.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Yohanes Irianta mengatakan proses pengusulan penerima JKN oleh kalurahan telah dimulai sejak 18 Agustus 2022 sampai 6 Februari 2023.

Advertisement

BACA JUGA : BPJS Kesehatan Yogyakarta Kerja Sama dengan 34 FKRTL 

"Usulan dari kalurahan yang telah dimulai sejak 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 Februari 2023 mencapai sejumlah 4.427 warga. Lalu, warga yang lolos verifikasi mencapai 1.787. Kemudian yang tidak lolos karena sudah memiliki jaminan kesehatan ada sejumlah 2.373,” kata Irianta dihubungi pada Rabu (8/2/2023).

Terdapat 123 warga yang tidak lolos akibat telah masuk daftar yang akan diusulkan sebagai penerima JKN PBI APBN. Setelah itu, sejumlah 120 warga tidak lolos karena nomer induk kependudukan (NIK) tidak valid atau data bermasalah. Lalu sebanyak lima tidak lolos karena telah dinyatakan meninggal dunia.

Ia menilai pemerintah kalurahan tidak berhati-hati dalam proses pengusulan. Terbukti ada warga yang sebenarnya telah meninggal, NIK tidak berlaku, dan sudah ada warga yang masuk daftar penerima JKN namun tetap diusulkan.

Irianta mengaku akan mencermati lagi data tersebut, sehingga tidak akan ada kesalahan penghitungan dan pengkategorian. "Tahun 2023 ini, BPJS akan mengaktifkan kepesertaan mereka [warga lolos JKN] sebagai penerima manfaat JKN,” katanya.

Hingga saat ini warga Kulonprogo yang belum memiliki jaminan kesehatan nasional sebanyak 14.527. Sementara sebanyak 96,72% dari total penduduk Kulonprogo berjumlah 443.361 telah memiliki JKN.

Dia menegaskan jawatannya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kulonprogo untuk mendaftarkan warga sebagai penerima jaminan kesehatan nasional. "Anggaran JKN PBI [penerima bantuan] Pemda ada di Dinas kesehatan, tetapi rekomendasi usulan JKN PBI Pemda dari Dinas Sosial PPPA atas usulan dari kalurahan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala UPT Jaminan Kesehatan Kulonprogo, Sugianti mengatakan Kabupaten Kulonprogo telah mengalokasikan dana senilai Rp23,5 miliar dari APBD untuk jaminan kesehatan masyarakat miskin di Kulonprogo.

Mekanisme pengusulan warga sebagai penerima jaminan kesehatan nasional khusus segmen PBI dilakukan dengan mengacu pada Perbup Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 110 Tahun 2016 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulonprogo, Sri Budi Utami mengatakan warga miskin atau cacat di Kulonprogo sudah hampir semuanya memiliki jaminan kesehatan baik berasal dari APBN maupun APBD. Selain meningkatkan cakupan warga miskin sebagai PBI baik dari pemerintah pusat maupun daerah, warga yang secara ekonomi mampu juga perlu didorong untuk mendaftar JKN melalui jalur mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement