5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Ini Dalih Kemhan Gelar Latsarmil
Kemenhan menegaskan latsarmil SPPI bagi manajer Kopdes Merah Putih bertujuan membentuk karakter, disiplin, kepemimpinan, dan integritas.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) D.I.Yogyakarta mendukung aparat kepolisian menangkap pelaku kekerasan jalanan di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Di sisi lain DIY telah memiliki sejumlah aturan untuk mencegah aksi klitih di wilayah ini.
"Harus ada efek jera dan proses hukum kepada siapa saja yang melakukan aksi kekerasan di jalanan. Tak boleh lagi ada aksi kekerasan di jalanan terjadi di Yogyakarta," kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto di Yogyakarta, Kamis (9/2/2023).
Sebelumnya, sebuah aksi kekerasan oleh sekelompok orang bersenjata tajam di kawasan Nol Kilometer Kota Jogja viral di media sosial. Polisi kini tengah menyelidiki peristiwa pada Selasa (7/1/2023) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB itu.
"Dukungan penuh kita berikan kepada aparat hukum untuk penegakan hukum," kata dia.
Selain kepolisian, Eko meminta semua pihak dan warga melakukan pencegahan bersama agar aksi kekerasan jalanan tak berulang di "Kota Gudeg".
BACA JUGA: Jalan Rusak Akibat Proyek Tol Jogja, Begini Solusi dari Pemkab Sleman
"Apalagi lokasi kejadian berjarak dekat dengan Istana Negara, Keraton, dan Kantor Gubernur DIY. Selain itu, Titik Nol juga simbol wisata Yogyakarta," kata dia.
DIY, kata Eko, sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat guna menciptakan Yogyakarta yang tertib dan taat hukum.
Ia meminta para orang tua dan lembaga pendidikan di provinsi ini mengedukasi remaja agar mampu menyelesaikan masalah dengan cara yang bermartabat.
"Mari wujudkan rasa aman, kita perlu didik remaja dan merangkul mereka untuk memilih penyelesaian masalah dengan cara yang bermartabat, ini tugas dan pekerjaan rumah 'stakeholder', orang tua, dan lembaga pendidikan formal di sekolah untuk bisa menjalankan langkah pencegahan aksi kekerasan di jalanan," kata dia.
Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta merespons peristiwa tersebut dengan kembali mengefektifkan aturan jam malam untuk anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 sebagai langkah antisipasi munculnya kejahatan jalanan yang melibatkan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenhan menegaskan latsarmil SPPI bagi manajer Kopdes Merah Putih bertujuan membentuk karakter, disiplin, kepemimpinan, dan integritas.
Jadwal KRL Jogja–Solo Minggu 5 Juli 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru.
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Pascal Wehrlein menang di Formula E Shanghai 2026. Kemenangan ke-10 musim ini, kukuhkan dominasi dan peluang juara dunia.
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari, satu selamat di kereta, satu meninggal di selokan. Polisi lakukan penyelidikan.
Pemerintah susun Perpres perlindungan nakes usai kasus dr Icha, soroti intimidasi dan lemahnya sistem keamanan.