Advertisement

Klitih di Titik Nol Viral, Padahal Jogja Sudah Punya Aturan Pencegahan Kekerasan Jalanan

Newswire
Kamis, 09 Februari 2023 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Klitih di Titik Nol Viral, Padahal Jogja Sudah Punya Aturan Pencegahan Kekerasan Jalanan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) D.I.Yogyakarta mendukung aparat kepolisian menangkap pelaku kekerasan jalanan di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Di sisi lain DIY telah memiliki sejumlah aturan untuk mencegah aksi klitih di wilayah ini. 

"Harus ada efek jera dan proses hukum kepada siapa saja yang melakukan aksi kekerasan di jalanan. Tak boleh lagi ada aksi kekerasan di jalanan terjadi di Yogyakarta," kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto di Yogyakarta, Kamis (9/2/2023).

Advertisement

Sebelumnya, sebuah aksi kekerasan oleh sekelompok orang bersenjata tajam di kawasan Nol Kilometer Kota Jogja viral di media sosial. Polisi kini tengah menyelidiki peristiwa pada Selasa (7/1/2023) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB itu.

"Dukungan penuh kita berikan kepada aparat hukum untuk penegakan hukum," kata dia.

Selain kepolisian, Eko meminta semua pihak dan warga melakukan pencegahan bersama agar aksi kekerasan jalanan tak berulang di "Kota Gudeg".

BACA JUGA: Jalan Rusak Akibat Proyek Tol Jogja, Begini Solusi dari Pemkab Sleman

"Apalagi lokasi kejadian berjarak dekat dengan Istana Negara, Keraton, dan Kantor Gubernur DIY. Selain itu, Titik Nol juga simbol wisata Yogyakarta," kata dia.

DIY, kata Eko, sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat guna menciptakan Yogyakarta yang tertib dan taat hukum.

Ia meminta para orang tua dan lembaga pendidikan di provinsi ini mengedukasi remaja agar mampu menyelesaikan masalah dengan cara yang bermartabat.

"Mari wujudkan rasa aman, kita perlu didik remaja dan merangkul mereka untuk memilih penyelesaian masalah dengan cara yang bermartabat, ini tugas dan pekerjaan rumah 'stakeholder', orang tua, dan lembaga pendidikan formal di sekolah untuk bisa menjalankan langkah pencegahan aksi kekerasan di jalanan," kata dia.

Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta merespons peristiwa tersebut dengan kembali mengefektifkan aturan jam malam untuk anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 sebagai langkah antisipasi munculnya kejahatan jalanan yang melibatkan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement