Advertisement
Klitih di Titik Nol Viral, Padahal Jogja Sudah Punya Aturan Pencegahan Kekerasan Jalanan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) D.I.Yogyakarta mendukung aparat kepolisian menangkap pelaku kekerasan jalanan di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Di sisi lain DIY telah memiliki sejumlah aturan untuk mencegah aksi klitih di wilayah ini.
"Harus ada efek jera dan proses hukum kepada siapa saja yang melakukan aksi kekerasan di jalanan. Tak boleh lagi ada aksi kekerasan di jalanan terjadi di Yogyakarta," kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto di Yogyakarta, Kamis (9/2/2023).
Advertisement
Sebelumnya, sebuah aksi kekerasan oleh sekelompok orang bersenjata tajam di kawasan Nol Kilometer Kota Jogja viral di media sosial. Polisi kini tengah menyelidiki peristiwa pada Selasa (7/1/2023) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB itu.
"Dukungan penuh kita berikan kepada aparat hukum untuk penegakan hukum," kata dia.
Selain kepolisian, Eko meminta semua pihak dan warga melakukan pencegahan bersama agar aksi kekerasan jalanan tak berulang di "Kota Gudeg".
BACA JUGA: Jalan Rusak Akibat Proyek Tol Jogja, Begini Solusi dari Pemkab Sleman
"Apalagi lokasi kejadian berjarak dekat dengan Istana Negara, Keraton, dan Kantor Gubernur DIY. Selain itu, Titik Nol juga simbol wisata Yogyakarta," kata dia.
DIY, kata Eko, sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat guna menciptakan Yogyakarta yang tertib dan taat hukum.
Ia meminta para orang tua dan lembaga pendidikan di provinsi ini mengedukasi remaja agar mampu menyelesaikan masalah dengan cara yang bermartabat.
"Mari wujudkan rasa aman, kita perlu didik remaja dan merangkul mereka untuk memilih penyelesaian masalah dengan cara yang bermartabat, ini tugas dan pekerjaan rumah 'stakeholder', orang tua, dan lembaga pendidikan formal di sekolah untuk bisa menjalankan langkah pencegahan aksi kekerasan di jalanan," kata dia.
Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta merespons peristiwa tersebut dengan kembali mengefektifkan aturan jam malam untuk anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 sebagai langkah antisipasi munculnya kejahatan jalanan yang melibatkan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Partisipasi Ayah Ambil Rapor di SMAN 6 Jogja Baru 30-40 Persen
- DPP Kota Jogja Pastikan Daging Sapi Aman Jelang Libur Akhir Tahun
- Kejari Bantul Dalami Dugaan Penyelewengan APBKal Wonokromo
- Perayaan Hari Ibu Soroti Tantangan dan Peran Strategis Perempuan
- Irigasi Karangtalun Sleman Ditingkatkan untuk Percepat Masa Tanam
Advertisement
Advertisement




