Klitih di Titik Nol Viral, Padahal Jogja Sudah Punya Aturan Pencegahan Kekerasan Jalanan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) D.I.Yogyakarta mendukung aparat kepolisian menangkap pelaku kekerasan jalanan di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Di sisi lain DIY telah memiliki sejumlah aturan untuk mencegah aksi klitih di wilayah ini.
"Harus ada efek jera dan proses hukum kepada siapa saja yang melakukan aksi kekerasan di jalanan. Tak boleh lagi ada aksi kekerasan di jalanan terjadi di Yogyakarta," kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto di Yogyakarta, Kamis (9/2/2023).
Sebelumnya, sebuah aksi kekerasan oleh sekelompok orang bersenjata tajam di kawasan Nol Kilometer Kota Jogja viral di media sosial. Polisi kini tengah menyelidiki peristiwa pada Selasa (7/1/2023) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB itu.
"Dukungan penuh kita berikan kepada aparat hukum untuk penegakan hukum," kata dia.
Selain kepolisian, Eko meminta semua pihak dan warga melakukan pencegahan bersama agar aksi kekerasan jalanan tak berulang di "Kota Gudeg".
BACA JUGA: Jalan Rusak Akibat Proyek Tol Jogja, Begini Solusi dari Pemkab Sleman
"Apalagi lokasi kejadian berjarak dekat dengan Istana Negara, Keraton, dan Kantor Gubernur DIY. Selain itu, Titik Nol juga simbol wisata Yogyakarta," kata dia.
DIY, kata Eko, sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat guna menciptakan Yogyakarta yang tertib dan taat hukum.
Ia meminta para orang tua dan lembaga pendidikan di provinsi ini mengedukasi remaja agar mampu menyelesaikan masalah dengan cara yang bermartabat.
"Mari wujudkan rasa aman, kita perlu didik remaja dan merangkul mereka untuk memilih penyelesaian masalah dengan cara yang bermartabat, ini tugas dan pekerjaan rumah 'stakeholder', orang tua, dan lembaga pendidikan formal di sekolah untuk bisa menjalankan langkah pencegahan aksi kekerasan di jalanan," kata dia.
Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta merespons peristiwa tersebut dengan kembali mengefektifkan aturan jam malam untuk anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 sebagai langkah antisipasi munculnya kejahatan jalanan yang melibatkan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Gibran Sayangkan Penolakan Tim Israel Ikuti Piala Dunia U-20, Kota Solo Rugi
- Penembakan Massal di Amerika Pecah Lagi, 3 Siswa dan 3 Orang Dewasa Meninggal
- Tempati Gedung Baru, Be Hati Solo Tetap Pilih Konsep Klinik dan Konsultasi
- Perppu Disahkan Jadi UU Cipta Kerja, KSPN Boyolali: Masih Tak Memihak Pekerja
Berita Pilihan
Advertisement

Aturan THR 2023 Diumumkan Hari Ini, Batas Pencairan H-7 Lebaran
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Pastikan Kualitas Air Jogja Aman, Dinkes Tes Air Fasilitas Umum
- Tak Hanya Braholo, Ada 8 Luweng di Tepus Jadi Tempat Kegiatan Mapala
- Jogja Trending Topic Gegara Klitih, Ini Respons Penjabat Wali Kota
- Bantul Ingin Gaet 200.000 Wisatawan Selama Libur Lebaran
- Jalan Wisata Gua Pindul Gunungkidul Rusak Parah
Advertisement