Advertisement
Penertiban Dilakukan Nyaris Setahun, Masih Saja Ada yang Ngeyel Parkir Sembarangan
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul melaksanakan penertiban parkir sejak Juli 2022. Meski demikian, hingga sekarang masih ada pengendara yang parkir secaara sembarangan.
Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengaku terus melakukan penertiban parkir sembarangan di kawasan Kota Wonosari. Sejak digulirkan pertama kali di Juli 2022, pihaknya rutin melaksanakan penertiban.
Advertisement
Sebagai contoh, pada Selasa (14/2/2023) siang, pihaknya melakukan penertiban. Adapun hasilnya diketemukan yang melanggar. Salah satunya memarkir di area jembatan di depan Kantor PLN Wonosari. “Secara aturan tidak boleh. Makanya kami ambil tindakan penertiban,” kata Bayu kepada wartawan, Selasa.
BACA JUGA: Parkir Liar Bermunculan di Kawasan Teras Malioboro, Begini Respons Pemkot Jogja
Menurut dia, sejak pertama kali penertiban hingga sekarang masih ada saja yang melanggar area parkir kendaraan. Upaya tegas telah dilakukan dengan cara membelikan tilang, mengembok dan pengembosan ban.
“Untuk tilang kami koordinasi dengan Polres Gunungkidul. Memang sekarang masih ada satu dua yang melanggar, tetapi intesitasnya tidak sebanyak saat awal-awal penertiban,” katanya.
Bayu menambahkan, penindakan juga sangat bergantung dengan situasi kondisi karena tak semua dikenakan sanksi tilang atau penggembokan.
“Ya kalau sudah sore, bisa langsung dikempiskan bannya karena untuk tilang sudah tidak mungkin. Hasil beberapa penindakan, ternyata masih ada warga yang tidak tahu tentang aturan larangan parkir sembarangan,” katanya.
Menurut dia, razia parkir sembarangan akan terus digencarkan. Adapun pelaksanaan difokuskan di area perkotaan seperti Jalan Satria, Ksatrian, Sumarwi, MGR Soegiyo Pranoto dan Brigjen Katamso.
“Sudah ada larangan parkir sembarangan yang diberikan rambu-rambu penanda. Kalau tetap ngeyel, maka kami siap mengemboknya dan diberikan sanksi tilang,” kata Bayu lagi.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto. Menurut dia, penertiban kendaraan parkir sembarangan agar lebih rapi. Selain itu, juga sebagai upaya untuk mengurangi risiko kemacetan di jalanan sehingga arus lalu lintas bisa lebih aman.
“Area parkir sudah disediakan. Untuk lokasi yang dilarang juga sudah diberikan rambu-rambu. Jangan dilanggar karena nanti akan ditertibkan jika tetap parkir sembarangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Drainanse di Alun-Alun Wonosari Bisa Selesai Lebih Cepat
- Ketua KPK Temui Sultan HB X, Ini yang Dibahas
- UMP DIY 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp3,6 Juta hingga Rp4 Juta
- Program Ketahanan Pangan Sleman Jadi Penopang Sistem Produksi MBG
- Disabilitas Psikososial Diajak Keliling Kota, Naik Bus dan ke Museum
Advertisement
Advertisement





