Advertisement

Pemkab Pastikan Pencairan ADD & Gaji Pamong Desa Tak Terkendala

David Kurniawan
Rabu, 22 Februari 2023 - 07:27 WIB
Sunartono
Pemkab Pastikan Pencairan ADD & Gaji Pamong Desa Tak Terkendala Foto ilusyrasi perangkat kalurahan. - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan tidak ada masalah berkaitan dengan pembayaran penghasilan tetap (siltap) untuk pamong kalurahan. Hal ini tak lepas lancarnya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di setiap kalurahan.

Kepala Bidang Bina Perencanaan Keuangan dan Kekayaan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Nani Asyfiah mengatakan, pemkab di 2023 mengalokasikan ADD sebesar Rp112,4 miliar. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan alokasi yang diberikan tahun lalu sebesar Rp105 miliar.

Advertisement

“Setiap tahun ada upaya menaikan ADD di masing-masing kalurahan,” kata Nani kepada wartawan, Rabu (21/2/2023).

Menurut dia, pencairan dilakukan setiap bulan. Adapun prosesnya tidak ada masalah karena seluruh kalurahan di Gunungkidul telah mencairkan termin kedua.

“Semua lancar sehingga tidak ada masalah terkait dengan operasional di kalurahan. Salah satunya untuk membayar siltap para pamong dan lurah,” katanya.’

Nani berharap pencairan ADD di setiap kalurahan dapat berjalan dengan lancar. Ia berpendapat proses pencairan sangat bergantung dengan keaktifan dari masing-masing pamong kalurahan untuk mengurusnya.

“Sesuai dengan termin, maka pencairan dilakuan setiap bulan. Jadi, pihak kalurahan harus mengurusnya agar ADD bisa turun. semakin cepat pengurusan, maka pencairan juga semakin cepat,” katanya.

Lurah Bendung, Semin, Didik Rubiyanto mengatakan, kalurahannya mendapatkan ADD sekitar Rp800 juta. Dana ini dipergunakan untuk operasional internal di kalurahan.

Selain itu, juga dipergunakan dalam memberikan instentif bagi lembaga wajib seperti PKK, honor BPD, Karangtaruna hingga RT dan RW. “Sudah ada petunjuk teknis dari pemkab terkait dengan penggunaan ADD. Jadi, aturan tersebut menjadi pedomdan dalam penggunaan,” kata Didik.

Menurut dia, tidak ada masalah dengan pencairan ADD karena hingga sekarang sudah mencairkan termin kedua. Didik memastikan dengan pencairan tepat waktu, maka pemberian siltap bagi perangkat juga tidak ada masalah.

“Semua sudah gajian dan tidak ada yang tertunda. Awal Maret, kami akan mengurus untuk pencairan termin ketiga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement