Advertisement
Diusulkan sejak 2021, Draf RTRW Gunungkidul Bolak Balik Direvisi, Ada Apa?
Ilustrasi tata ruang - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Revisi tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Gunungkidul belum juga kelar. Pasalnya, tahapan masih sebatas koordinasi di Klinik Konsultasi di Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Eddy Praptono mengatakan persetujuan awal dengan DPRD tentang Raperda RTRW sudah disepakati bersama di 2021 lalu.
Advertisement
Meski demikian, proses harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan menjadi perda baru. “Sekarang masih proses,” katanya, Rabu (22/2/2023).
Menurut Eddy, untuk persetujuan dengan Kemeterian ATR/BPN, sudah melakukan enam kali konsultasi. Hanya saja, masih ada yang harus direvisi sehingga belum bisa dibahas di rapat lintas sektoral yang melibatkan seluruh kementerian. “Kemarin [Selasa 21/2/2023] ada pertemuan dengan tim dari kementerian untuk membahas tentang draf RTRW,” katanya.
BACA JUGA: Review Perda RTRW Belum Juga Kelar, Gunungkidul Baru Punya Satu di Siung-Wediombo
Eddy berdalih draf masih direvisi dikarenakan ada sejumlah faktor yang mempengaruhi. Salah satunya berkaitan dengan pemetaan tata ruang mengalami perubahan dari draf awal sehingga butuh dikonsulltasikan ulang.
“Banyak, misal berkaitan dengan luasan kawasan industri, lahan sawah yang dilindungi. Yang jelas, kami terus berupaya agar draf bisa segera diloloskan,” katanya.
Eddy berharap konsultasi bisa segera selesai agar dilanjutkan ke tahapan rapat lintas sektor. “Di rapat ini, Bupati akan memapaarkan tentang RTRW di Gunungkidul. setelah itu, akan digelar rapat antarsektor dengan melibatkan kementerian terkait,” katanya.
Meski demikian, dia belum bisa memastikan kapan rapat lintas sektor bisa diselenggarakan karena keputusan mutlak berada di kementerian. “Kami masih menunggu. Nantinya kalau sudah ada rapat lintas sektor dan ada persetujuan, maka draf yang ada bisa disahkan menjadi perda baru,” katanya.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fakhrudin mengatakan, review RTRW masih di tahap klinik konsultasi dengan Pemerintah Pusat.
Menurut dia, adanya revisi draf tak hanya dialami Gunungkidul. Pasalnya, daerah lain seperti Kulonprogo dan Bantul juga mengalami hal yang sama.
Meski ada sejumlah perubahan, dia memastikan tidak sampai mengubah materi dalam draf yang telah disusun. Menurut Fakhrudin, perubahan juga disebabkan karena adanya penyesuaian dengan regulasi terbaru di Pemerintah Pusat.
“Memang harus ada pembasahan secara rinci pasal per pasal agar ada ketersesuaian antaran kebijakan pusat dan daerah. Jadi, walaupun harus bolak balik revisi tetap kami laksanakan karena bagian dari proses pengesahan raperda yang telah disusun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Akun Tiktok Palsu KBRI Kuala Lumpur, Modus Minta Data Pribadi
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- THR di Kulonprogo Sepi Aduan, Disnaker Tetap Siaga
- Viral Donasi di Stasiun Tugu Jogja Bikin Resah, Ini Kata PT KAI Daop 6
- Lebaran, Jalur Lurus dan Simpang Jadi Titik Rawan Kecelakaan di Bantul
- Lereng Merapi Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Kaliadem Paling Ramai
- Target Tangkapan Ikan DIY Naik Gunungkidul Jadi Penopang
Advertisement
Advertisement







