Advertisement
Dihantam Viar hingga Terlempar ke Parit, Pengendara Scoopy Meninggal Dunia

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang warga Dusun Kunden, Kalurahan Sendangsari, Pajangan, Bantul berinisial SN, 51, meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan pengendara Viar pada Sabtu (25/2/2023) pukul sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Pajangan, Dusun Benyo, Sendangsari.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan kejadian bermula ketika pengendara Honda Scoopy bernomor polisi (nopol) AB4467BN yang dikendarai SN melaju dari arah Timur atau Pandak menuju ke Barat dengan kecepatan sedang.
Advertisement
BACA JUGA : Begini Kronologi Kecelakaan di Jalan Imogiri Mangunan
“Dari arah berlawanan atau dari Sedayu menuju Pandak melaju kendaraan bermotor Viar bernomor polisi AB 3866 AB yang dikendarai Sumaryono warga Plambongan, Triwidadi, Pajangan. Pengendara Viar tersebut bermaksud mendahului mobil Honda Jazz, namun karena jarak yang terlalu dekat dan tidak berhati-hati, maka menabrak pengendara Honda Scoopy,” kata Jeffry dihubungi melalui ponsel pada Sabtu (25/2/2023).
Pengendara Honda Scoopy tersebut lantas terlempar ke Parit dan mengalami luka pendarahan di kepala, mulut, hidung, dan telinga. Tidak hanya itu, kaki kanan dan tangan kiri korban patah. Kejadian tersebut membuat korban tewas di tempat. SN lantas dibawa ke RSUD Panembahan Senopati Bantul.
Sebelumnya Polres Bantul merilis angka kecelakaan di Bumi Projotamansari sepanjang tahun 2022. Angka kecelakaan lalu lintas tahun 2022 naik mencapai 2.525 kejadian dari setahun sebelumnya yang hanya 1.917 kejadian. Dari jumlah laka lantas tahun 2022 tersebut, sebanyak 162 orang berujung tewas. Total kerugian akibat laka lantas tahun 2022 mencapai Rp1,2 miliar.
BACA JUGA : Perempuan Asal Bantul Tewas Terlindas Truk Pengangkut Pasir
Tingginya angka laka lantas tersebut tidak jauh dari faktor pengendara selain karena infrastruktur jalanan. Dalam operasi keselamatan progo 2023, Polres Bantul mencatat tiga jenis pelanggaran yang mendominasi yaitu pengendara di bawah umur, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, dan pengguna knalpot blombongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polsek Mergangsan Jogja Amankan ODGJ yang Lempar Botol ke Tukang Parkir
- Bupati Sleman Tugaskan OPD Dampingi Kalurahan Kelola Tanah Kas Desa
- Wabup Sleman Tegaskan UMKM Jadi Pilar Ekonomi Kerakyatan
- Warga Kotabaru Budi Daya Maggot untuk Tangani Sampah Organik
- Polda DIY Perpanjang Operasi Aman Nusa I Progo Selama Sepekan
Advertisement
Advertisement