Advertisement
Pemkab Gunungkidul Diminta Lebih Berhemat, Ini Penyebabnya

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemkab Gunungkidul diminta berhemat oleh Pemerintah Pusat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pemkab diminta merasionalisasi anggaran.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengatakan untuk rasionalisasi anggaran sudah ditindaklanjut melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah yang diberikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Sekarang masih dalam proses input kegiatan yang dirasionalisasi oleh OPD,” kata Saptoyo, Kamis (2/3/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan, permintaan rasionalisasi dikarenakan defisit anggaran yang dimiliki pemkab terlalu tinggi. Sesuai dengan PMK, maka defisit anggarannya tidak boleh melebihi 2,2%. “Posisi sekarang [didalam APBD 2023] defisitnya 4,7%. Jadi, mau tidak mau harus melakukan rasionalisasi,” katanya.
BACA JUGA: APBD Perubahan 2022, Rasionalisasi Anggaran Mencapai Rp1,4 Miliar
Meski demikian, Saptoyo menegaskan, pemangkasan dilakukan terhadap program kegiatan yang belum dijalankan. Adapun skemannya dengan penetapan skala prioritas yang harus dijalankan.
“Rasionalisasi tidak lantas menghapus, tapi lebih menunda dan bisa diusulkan kembali di tahun anggaran berikutnya. Tapi, untuk detailnya bisa ke Bidang Anggaran,” kata Kepala Bappeda ini.
Kepala Bidang Anggaran, BKAD Gunungkidul, Sujatmiko Nurhasan mengatakan, PMK No.193 mengharukan pemkab melakukan penghematan anggaran. Hal ini tak lepas dari penilaian rasion fiskal Gunungkidul sebesar 1,267 atau masuk kategori rendah.
Oleh karena itu, Pemerintah Pusat meminta Pemkab merasionalisasi anggaran sehingga defisit tidak boleh lebih dari 2,2%. “Sekarang masih berlangsung dan batas akhir rasionalisasi kegiatan di OPD tertanggal 3 Maret 2023,” katanya.
Meski proses rasionalisasi masih berlangsung, namun sudah membuat formulasi berkaitan dengan penghematan yang harus dilakukan. Hasil kajian tentang upaya menurunkan defisit dari 4,7% menjadi 2,2% maka nilai penghematan mencapai Rp42 miliar. “Ini harus dipenuhi,” kata Jatmiko.
Menurut dia, sesuai dengan surat edaran dari Sekda, maka pemberlakuan hasil dari rasionalisasi dimulai pada 7 Maret mendatang. “Proses input berakhir pada 3 Maret. Sehari kemudian OPD diminta menyerahkan hasil rasionalisasi dan mulai 7 Maret mulai diberlakukan,” katanya.
Berdasarkan platform yang tertuang dalam APBD 2023, pendapatan Pemkab Gunungkidul diproyeksikan sebesar Rp1,941 triliun. Sedangkan sektor berlanja direncanakan sebesar Rp2,032 triliun dan untuk pembiayaan diperkirakan sebesar Rp106,065 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pakar Hukum UI Nilai LaNyalla Jadi "Target" KPK, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Jumat 17 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Jumat (18/4/2025)
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI, Jumat 18 April 2025
- Inilah Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Jumat 18 April 2025
Advertisement