Gerakan Bapak Asuh Trotoar Digencarkan di Wirobrajan Jogja
Kelurahan Wirobrajan menggencarkan Gerakan Bapak Asuh Trotoar melalui sosialisasi door to door untuk menjaga trotoar tetap bersih, rapi, dan nyaman.
Ilustrasi jalan tol./Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA– Pemerintah memastikan, lahan tol Jogja YIA di Sleman yang diperjualbelikan tidak akan berpengaruh pada proses pembangunan jalan tol tersebut.
Seperti diketahui, dalam konsultasi publik Tol Jogja YIA yang berlangsung hingga Rabu (8/3/2023) lalu, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY menyampaikan sebagian warga tidak hadir. Diduga penyebabnya karena sekitar 3% lahan warga terdampak Tol Jogja YIA di Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping telah beralih kepemilikan atau diperjualbelikan. Atas kejadian tersebut, Dispertaru DIY mengklaim tidak akan berpengaruh pada proses pengerjaan proyek Tol Jogja YIA.
“Tidak berdampak terhadap pembebasan lahan, sepanjang bukti kepemilikan lahan ada,” kata Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, apabila pemilik lahan tersebut dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa letter c, sertifikat hak milik, atau bukti lainnya, maka pembebasan lahan di wilayah tersebut dapat dilakukan seperti di wilayah lainnya.
BACA JUGA: Ditanya Pilkada 2024, Begini Reaksi Bupati Gunungkidul
“Sepanjang pada saat nanti kita undang hadir, melengkapi berkas, ada bukti kepemilikan tanah, itu yang kita pakai,” ucapnya.
Dia pun menyebut dengan adanya peralihan hak tersebut, proses pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) pun tidak akan terdampak. “Tidak [pembayaran UGR], karena sesuai dengan dokumen yang ada, yang tertera itu, itu yang akan kita cocokan,” kata dia.
Berdasarkan jadwal konsultasi publik perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja-Kulonprogo, Seksi Jogja-Kulonprogo di DIY diketahui warga terdampak tol di Kapanewon Banyuraden mengikuti konsultasi publik pada Senin, (6/3/2023). Krido menduga ketidakhadiran warga karena adanya pergantian kepemilikan tanah.
“Di Banyuraden banyak terjadi proses peralihan hak nampaknya, ini harus hati-hati karena ada peralihan hak dari pemilik lama ke baru, ini yang menyebabkan mereka belum hadir,” kata Krido, Rabu (8/2/2023).
Sejauh ini, menurut Krido dugaan peralihan kepemilikan lahan terdampak Tol Jogja YIA hanya di Kalurahan Banyuraden. Di kalurahan lainnya, Krido mengatakan tidak terjadi hal serupa. Adapun tingkat kehadiran warga terdampak dalam konsultasi publik bahkan mencapai 95%.
Krido memastikan akan kembali mengundang warga yang sebelumnya tidak hadir, pada konsultasi publik yang akan berlangsung pertengahan Maret 2023. Itu sejalan dengan target Dispertaru DIY agar konsultasi publik di Sleman dapat selesai pada Maret 2023, dan pada April 2023 untuk wilayah Bantul. Selanjutnya, setelah konsultasi publik tersebut maka akan dilanjutkan pada tahap penetapan Izin Penetapan Lokasi (IPL) untuk Tol Jogja-YIA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelurahan Wirobrajan menggencarkan Gerakan Bapak Asuh Trotoar melalui sosialisasi door to door untuk menjaga trotoar tetap bersih, rapi, dan nyaman.
Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.
KPK menyatakan dapat mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara jika penanganannya mandek sesuai ketentuan dalam UU KPK.
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua pejabat sebagai tersangka dugaan pemerasan. Nilai setoran upah pungut mencapai Rp2,93 miliar.
Kasus kusta masih ditemukan di Indonesia. Kenali 5 gejala, cara penularan, pengobatan MDT, serta upaya pencegahan sejak dini.
Profil Febrie Adriansyah, mulai biodata, riwayat jabatan di Kejaksaan Agung hingga harta kekayaan Rp18,26 miliar berdasarkan LHKPN.