Advertisement

Promo November

Lahan di Area Tol Diperjualbelikan, Bagaimana Nasib Proyek Tol Jogja YIA?

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 09 Maret 2023 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
Lahan di Area Tol Diperjualbelikan, Bagaimana Nasib Proyek Tol Jogja YIA? Ilustrasi jalan tol. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Pemerintah memastikan, lahan tol Jogja YIA di Sleman yang diperjualbelikan tidak akan berpengaruh pada proses pembangunan jalan tol tersebut. 

Seperti diketahui, dalam konsultasi publik Tol Jogja YIA yang berlangsung hingga Rabu (8/3/2023) lalu, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY menyampaikan sebagian warga tidak hadir. Diduga penyebabnya karena sekitar 3% lahan warga terdampak Tol Jogja YIA di Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping telah beralih kepemilikan atau diperjualbelikan. Atas kejadian tersebut, Dispertaru DIY mengklaim tidak akan berpengaruh pada proses pengerjaan proyek Tol Jogja YIA. 

Advertisement

“Tidak berdampak terhadap pembebasan lahan, sepanjang bukti kepemilikan lahan ada,” kata Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno, Kamis (9/3/2023).

Menurutnya, apabila pemilik lahan tersebut dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa letter c, sertifikat hak milik, atau bukti lainnya, maka pembebasan lahan di wilayah tersebut dapat dilakukan seperti di wilayah lainnya. 

BACA JUGA: Ditanya Pilkada 2024, Begini Reaksi Bupati Gunungkidul

“Sepanjang pada saat nanti kita undang hadir, melengkapi berkas, ada bukti kepemilikan tanah, itu yang kita pakai,” ucapnya. 

Dia pun menyebut dengan adanya peralihan hak tersebut, proses pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) pun tidak akan terdampak. “Tidak [pembayaran UGR], karena sesuai dengan dokumen yang ada, yang tertera itu, itu yang akan kita cocokan,” kata dia. 

Berdasarkan jadwal konsultasi publik perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja-Kulonprogo, Seksi Jogja-Kulonprogo di DIY diketahui warga terdampak tol di Kapanewon Banyuraden mengikuti konsultasi publik pada Senin, (6/3/2023). Krido menduga ketidakhadiran warga karena adanya pergantian kepemilikan tanah. 

“Di Banyuraden banyak terjadi proses peralihan hak nampaknya, ini harus hati-hati karena ada peralihan hak dari pemilik lama ke baru, ini yang menyebabkan mereka belum hadir,” kata Krido, Rabu (8/2/2023). 

Sejauh ini, menurut Krido dugaan peralihan kepemilikan lahan terdampak Tol Jogja YIA hanya di Kalurahan Banyuraden. Di kalurahan lainnya, Krido mengatakan tidak terjadi hal serupa. Adapun tingkat kehadiran warga terdampak dalam konsultasi publik bahkan mencapai 95%. 

Krido memastikan akan kembali mengundang warga yang sebelumnya tidak hadir, pada konsultasi publik yang akan berlangsung pertengahan Maret 2023. Itu sejalan dengan target Dispertaru DIY agar konsultasi publik di Sleman dapat selesai pada Maret 2023, dan pada April 2023 untuk wilayah Bantul. Selanjutnya, setelah konsultasi publik tersebut maka akan dilanjutkan pada tahap penetapan Izin Penetapan Lokasi (IPL) untuk Tol Jogja-YIA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement