Waduh...Bawaslu Bantul Temukan Pelanggaran Prosedur Coklit
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul menemukan pelanggaran prosedur petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina mengatakan terdapat beberapa pantarlih yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan coklit.
Advertisement
“Jadi pantarlih ini mendispo kewajibannya untuk coklit kepada orang lain yang bukan seorang pantarlih,” kata Harlina dihubungi pada Senin (13/3/2023).
Harlina menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu saat ini merupakan pengawasan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) sub tahapan coklit yang mekanismenya dilakukan oleh Pantarlih.
“Pantarlih itu dibentuk PPS di masing-masing kalurahan di Kabupaten Bantul. Dari proses analisis sementara kami ada beberapa dugaan pelanggaran. Satu diantaranya adalah ada proses coklit yang tidak dilakukan pantarlih yang secara formal di SK-kan tapi justru dilakukan orang lain yang secara legal formal tidak punya kekuatan untuk melakukan tugas coklit,” katanya.
Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran administrasi. Pengawasan uji petik yang mengungkap pelanggaran oleh pantarlih tersebut dilakukan kepada para warga yang telah melalui proses coklit. Beberapa alasan yang mendasari maladministrasi yang dilakukan pantarlih antara lain padatnya kegiatan atau sibuk dan khilaf.
“Nah, dari hasil uji petik ini didapatkan bahwa memang benar ada pantarlih yang maladministrasi dalam melakukan coklit. Ada lah pelanggarannya di beberapa Kapanewon,” ucapnya.
Harlina mengatakan bahwa pantarlih yang diduga melakukan maladministrasi tersebut telah mengakui bahwa mereka mendispo kewajiban coklit kepada pihak lain yang bukan seorang pantarlih. Saat ini Bawaslu sedang memberikan saran perbaikan kepada pantarlih melalui PPK dan PPS.
BACA JUGA: Polisi Terduga Penyiksa Terdakwa Klitih Gedongkuning Bakal Disidang
“Karena besok itu terakhir coklit, maka semua hal harus diperbaiki dari apa yang menjadi saran perbaikan jajaran pengawas Pemilu oleh pantarlih yang kemarin maladministrasi,” lanjutnya.
Lebih jauh, Bawaslu telah mengirim surat kepada KPU Bantul untuk memastikan saran perbaikan dari Bawaslu benar-benar ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025
- Kalah dari PSBS, Pelatih PSS Akui Materi Latihan 3 Pekan Terakhir Tak Jalan di Lapangan
- Angka Konsumsi Ikan oleh Masyarakat Bantul Masih Rendah
- Ini Upaya Kampus Muhammadiyah Mengantisipasi Judol di Kalangan Mahasiswa
- Pilkada 2024, Kampanye Akbar di Sleman Hanya Dilakukan Dua Kali
Advertisement
Advertisement