Advertisement
Sat Pol PP Bantul Tindak 9 Pelanggaran Reklame

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bantul menindak sebanyak sembilan titik pelanggaran reklame sepanjang Januari sampai pertengahan Maret ini. Sejumlah reklame itu disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bantul No. 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul, Ribut Bimo Haryo Tejo mengatakan, jumlah itu disebutnya berkurang dibandingkan pelanggaran yang ditemui pada tahun lalu. Menurutnya kesadaran masyarakat terhadap aturan sudah mulai optimal pada tahun ini.
Advertisement
"Lebih banyak tahun lalu yang kita bongkar dan copot," katanya, Senin (20/3/2023).
Menurut dia, pelanggaran yang paling banyak ditemui pada pemasangan reklame itu yakni berkaitan dengan pemasangan reklame atau spanduk yang melintang. Sesuai dengan aturan pemasangan mestinya sejajar jalan, menyerong dan menjorok sampai batas badan jalan.
"Kemarin yang kami tindak itu ada di wilayah Janti. Reklame besar karena melanggar itu," ucapnya.
Baca juga: Tarik Minat Wisata Sungai, Warga Bantaran Winongo Gelar Festival Budaya
Selain penindakan pada reklame dengan ukiran besar atau baliho pihaknya juga melakukan penertiban pada rontek dan spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan aturan seperti di pepohonan maupun rambu lalu lintas. Keberadaannya dinilai menganggu dan kerap menjadi sampah visual di sepanjang titik wilayah.
"Operasinya terbagi dua yakni yustisi dan non-yustisi. Kalau yustisi itu yang berpotensi merugikan keuangan daerah seperti reklame yang ilegal dan belum berizin. Kemudian yang non-yustisi itu kita tindak dengan peringatan atau menghentikan fungsi reklame dengan cara ditutup kain," jelasnya.
Dia menyebut penertiban reklame menjadi tugas rutin personil Satpol PP Kabupaten Bantul dengan melakukan patroli keliling. Pihaknya berharap agar pemilik atau pengelola reklame memenuhi aturan dengan mengurus perizinan sebelum melakukan pemasangan reklame.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- MCP Sragen Diklaim Tertinggi di Jateng, Bupati Peringatkan ASN Jangan Pungli
- Termasuk Wakapolda, Ini Daftar Pejabat Utama Polda Jateng yang Terkena Mutasi
- KPK Dalami Isu Petinggi Parpol Terlibat Dugaan Korupsi di Kementan
- Harris Solo Signature Christmas Tree Setinggi 25 Meter Hiasi Solo di Malam Hari
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol di Kasus Korupsi Kementan
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Dinilai Rawan, Bawaslu DIY Awasi Ketat Distribusi Surat Suara
- Ikut Waspadai Munculnya Kasus Pneumonia, Ini yang Dilakukan Dinkes DIY
- Pemkot Jogja Sabet Predikat Sangat Baik pada Anugerah Meritokrasi KASN 2023
- Sekjen PSI Temui Sultan Jogja Buntut Pernyataan Ade Armando, Begini Hasilnya
- Cuaca Hari Ini, Gunungkidul Diguyur Hujan Ringan dari Pagi hingga Malam
Advertisement
Advertisement