Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi toko swalayan./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan (toko modern). Dalam raperda usulan dari Pemkab Bantul tersebut salah satunya adalah mengubah jarak antara toko modern dengan pasar rakyat.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menegah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Agus Sulistiyana tidak menampik dalam raperda yang sedang dibahas tersebut salah satunya adalah merevisi kaitannya dengan jarak toko modern dengan pasar rakyat.
Jarak itu nanti tidak hanya dengan pasar rakyat yang dikelola Pemkab Bantul, namun juga pasar rakyat yang dikelola oleh kalurahan atau pasar desa.
Dalam Perda yang lama, jarak terdekat pasar rakyat dengan toko modern yang tidak berjejaring adalah 500 meter dan jarak pasar rakyat dengan toko modern berjejaring sejauh 3 kilometer. “Jarak ini yang sedang dalam pembahasan nanti tidak tahu berapa? Tetapi kami usulkan jaraknya menjadi 1,5 kilometer,” katanya, Senin (27/3/2023).
BACA JUGA: Zulhas Sebut Minyakita Melenceng dari Tujuan, Ini Sebabnya
Usulan jarak tersebut diakui Agus berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya jumlah penduduk yang semakin padat. Harapannya tiap 2.500 penduduk bisa terlayani satu toko modern.
Selain itu dalam raperda nanti juga mengatur terkait dengan jam operasional toko modern. Menurutnya, tidak ada lagi toko modern yang buka 24 jam.
Dia mencontohkan jika operasional pasar rakyat sampai sekitar pukul 09.00 WIB-10.00 WIB, maka toko modern bukanya sekitar pukul 09.00 WIB. Hal itu untuk melindungi pedagang pasar rakyat, sehingga pasar rakyat juga tetap hidup.
Lebih lanjut Agus mengatakan keberadaan toko modern juga harus memberi manfaat kepada para pelaku UMKM di sekitar toko modern dengan menyediakan tempat di sekitar toko modern. “Dari aspek sosial atau kemanfaatan artinya ketika ada toko swalayan terutama yang berjejaring mestinya mengizinkan di depannya ada UMKM, bahkan nanti produk UMKM harus bisa masuk dalam toko,” ujarnya.
Saat ini diakuinya sudah ada beberapa produk UMKM yang masuk toko modern terutama yang berjejaring, baik menggunakan branding UMKM, maupun hasil kerja sama sehingga produk tersebut di-branding atas nama toko modern yang berjejaring. Agus memastikan perubahan ketentuan mengenai toko swalayan dan pusat berbelanjaan tersebut semata-mata untuk melindungi pelaku UMKM, pedagang pasar rakyat dan juga keterlayanan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis mengatakan Raperda Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan masih dalam tahap pembahasan awal, belum sampai ke soal jarak toko modern dengan pasar rakyat.
Dalam pembahasan pihaknya juga akan mengundang pihak-pihak terkait termasuk pengelola toko modern maupun pedagang pasar rakyat. “Baru tahap pembahasan belum sampai pada tahap keputusan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Libur sekolah 2026 diprediksi mendongkrak wisata Karanganyar. The Lawu Group perketat keamanan, hadirkan promo, dan optimistis kunjungan meningkat.
Investigasi mengungkap dugaan hacker Rusia berada di balik peretasan Jaguar Land Rover yang menyebabkan kerugian ekonomi hingga miliaran dolar.
Prabowo Subianto mengungkap pertanyaannya kepada profesor tentang gandum, sawit, dan industri mobil Indonesia dalam Sarasehan Kebangsaan.
Eks pekerja RSU Griya Mahardhika Jogja menuntut pembayaran gaji empat bulan dalam aksi damai di Bantul. Mediasi ketiga dijadwalkan 1 Juli 2026.
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.