Advertisement

Terjerat Kasus Investasi Bodong, Guru di Gunungkidul Dipecat

David Kurniawan
Selasa, 28 Maret 2023 - 15:17 WIB
Arief Junianto
Terjerat Kasus Investasi Bodong, Guru di Gunungkidul Dipecat Ilustrasi uang. - JIBI/Bisnis.com/Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul memecat oknum guru PNS berinisial AP,42, Selasa (28/3/2023). Pemecetan dilakukan karena yang bersangkutan divonis bersalah dalam kasus investasi bodong senilai Rp8 miliar.

“Saya terpaksa melakukan pemecatan karena masih ada oknum yang melanggar kedisiplinan tingkat berat,” kata Sunaryanta kepada wartawan, Selasa siang.

Advertisement

Menurut dia, pemecatan telah melalui kajian. Terlebih lagi dalam kasus pidana yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah. Pihaknya sering memberikan arahan agar ASN profesional dan semaksimal mungkin melayani masyarakat.

Oleh karena itu, Sunaryanta menekankan penguatan moral ASN Gunungkidul sangat dibutuhkan. Untuk pemberian sanksi tegas bagi ASN yang melanggar merupakan hal yang wajar agar memberikan efek jera sehingga tidak ditiru oleh pegawai lainnya. “ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Untuk data pelanggaran dan sanksinya ada di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah [BKPPD],” kata dia.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, oknum ASN yang dipecat Senin siang merupakan seorang guru di Kapanewon Tanjungsari. Kebijakan ini diambil karena yang bersangkutan terlibat dalam kasus investasi bodong. “Sudah ada vonis dan AP divonis penjara lebih dari dua tahun,” katanya.

BACA JUGA: Ciri-Ciri Investasi Bodong dan Tips Menghindarinya

Iskandar menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan, vonis pidana terhadap ASN selama dua tahun masih bisa kembali aktif setelah menjalani hukuman. Meski demikian, langkah ini tidak diambil karena AP dinilai telah merendahkan harkat dan martabat sebagai PNS.

Selain itu, hasil dari kajian yang bersangkutan dinilai juga bisa mempengaruhi lingkungan kerja apabila diaktifkan kembali (setelah menjalani hukuman) sehingga dipilih kebijakan pemberhentian secara tetap.  

“Untuk sanksi disiplin, kami juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara [BKN] dan hasilnya yang bersangkutan tidak dapat diaktifkan lagi menjadi PNS,” kata mantan Panewu Playen ini.

Kasus investasi bodong yang melibatkan PNS di Gunungkidul mencuat di pertengahan 2022 lalu. Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan sembilan orang yang mengaku menjadi korban AP dengan modus trading uang digital jenis kripto dengan nilai kerugian lebih dari Rp8 miliar. “Penangkapan AP merupakan pengembangan kasus dari pemilik bisnis yang ditangkap lebih awal,” katanya, Rabu (20/7/2022).

Edy mengatakan, AP merupakan oknum guru PNS di lingkup Pemkab Gunungkidul. Adapun korban dari penipuan mencapai 87 orang, 9 di antaranya melapor ke aparat. “Ada janji mendapatkan keuntungan 5% setiap minggunya, tapi tidak pernah ditepati. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berbagai kebutuhan pribadi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement