Advertisement
Pastikan THR Dibayarkan, Pemkab Kulonprogo Pantau Ketat 10 Perusahaan

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo akan melakukan pengawasan di 10 perusahaan yang ada di Kulonprogo. Pemantauan dan pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya agar perusahaan patuh untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Nur Wahyudi mengatakan bahwa monitoring tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan provinsi mengingat Disnakertrans DIY juga memiliki program serupa.
Advertisement
“Itu untuk memantau kesediaan perusahaan untuk membayarkan THR. Nah, perusahaan yang menjadi sasaran kami ada 10. Sedangkan provinsi itu kurang dari 10. Kami nanti membahas lebih lanjut agar tidak tumpang tindih,” kata Wahyudi ditemui di kantornya pada Rabu (29/3/2023).
BACA JUGA: Pemda DIY Siapkan 3 Langkah untuk Kawal Pembayaran THR Tepat Waktu
Wahyudi menambahkan bahwa tahun lalu, Disnakertrans pernah mendapati perusahaan baik yang tidak memberikan THR maupun memberikan THR tetapi tidak penuh. Padahal ada aturan tertentu yang menjadi patokan dalam memberikan besaran THR.
“Pemberian THR ini diberikan H-7 lebaran. Standarnya itu kalau pekerja sudah bekerja selama satu tahun, maka THRnya satu kali gaji penuh. Kalau kurang dari satu tahun, maka nanti dihitung rata-ratanya. Ada rumusnya untuk menghitung pemberian THR,” katanya.
Para pelaku usaha kecil dan menengah, kata dia, juga berkewajiban membayarkan THR. Hanya saja pemberian THR dilakukan melalui kesepakatan dengan rambu-rambu yang harus dipatuhi. "Pemberian THR dapat berbeda tiap perusahaan," kata dia.
Lebih Jauh, Wahyudi menjelaskan bahwa jawatannya akan membuka posko pengaduan di kantor Disnakertrans guna memfasilitasi para pekerja apabila haknya tidak dipenuhi perusahaan terkait pemberian THR. “Pekerja bisa datang langsung ke posko, bisa juga by phone, atau lewat aplikasi juga bisa,” ucapnya.
Adapun sosialisasi pemberian THR juga akan dilakukan kepada perusahaan-perusahaan di Kulonprogo. Sosialisasi tersebut akan dilakukan secara daring melalui zoom meeting.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kulonprogo, Arbingah Kartiningrum mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo mengenai Pembentukan Tim Pos Komando Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah berlaku sejak Selasa (28/3/2023).
“Tugas tim posko THR itu salah satunya memberikan pelayanan informasi, konsultasi maupun pengadaan atas pelaksanaan pembayaran THR keagamaan di Perusahaan/Badan Usaha/pemberi kerja,” kata Kartiningrum ditemui di kantornya pada Rabu (29/3/2023).
Selain itu, tim posko THR juga berperan dalam melakukan deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi tidak memenuhi kewajiban membayarkan THR kepada karyawannya. Jelasnya, pos komando THR tersebut berlaku sejak Selasa hingga 10 hari setelah hari raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
- Rektor UGM hingga Pembimbing Akademik Digugat ke PN Sleman karena Masalah Ijazah
- Kasus Penipuan Tanah dengan Korban Mbah Tupon, Menteri ATR Sebut Belum Tergolong Mafia Tanah
- Mahasiswi di Bantul Jadi Korban Penipuan Modus ATM, Uang Rp17,5 Juta Raib
- 100 Personel Satpol PP Dikerahkan untuk Membersihkan Sampah Liar di Bantul
Advertisement