KPID DIY Terus Awasi Layanan Informasi Bawaslu DIY dan KPU DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Informasi Daerah (KPID) DIY terus mengawasi layanan dan keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pemilu kepada KPU DIY dan Bawaslu DIY. Keterbukaan informasi dalam pemilu, menurut KPID DIY, mutlak diberikan agar masyarakat dapat memberikan suaranya sesuai informasi yang valid dan aktual.
Koordinator Advokasi dan Edukasi KPID DIY Sri Surani menjelaskan hasil pengawasannya menunjukkan KPU DIY dan Bawaslu DIY sudah sangat informatif. “Terpenting mereka terus melakukan inovasi untuk menunjang keterbukaan informasi dari layanan yang diberikan,” katanya, Senin (3/4/2023).
Advertisement
Surani menyebut komitmen keterbukaan informasi dari KPU DIY dan Bawaslu DIY juga terus meningkat. “Dilihat dari maklumat dan instruksi mereka sebagai lembaga vertikal yang terus mendampingi KPU dan bawaslu kabupaten dan kota di DIY agar memberikan layanan informasi yang memadai terlihat komitmen tersebut,” ujar dia.
Masuknya KPU DIY dan Bawaslu DIY dalam 10 besar lembaga penyelenggara pemilu tingkat nasional yang memberikan layanan informasi memadai menjadi bukti lain informatifnya dua lembaga tersbeut. “Tentu ini prestasi, dari sekian banyak lembaga pemilu di Indonesia, KPU DIY dan Bawaslu DIY dapat masuk 10 besar,” ujarnya.
Surani menyebut terus memberikan pendampingan ke KPU DIY dan Bawaslu DIY menjelang Pemilu 2024 mendatang. “Pendampingan ini sudah jadi tugas dan tanggung jawab kami, kami akan selalu memberikan catatan-catatan juga agar layanan informasi kepemiluan memadai apalagi menjelang Pemilu 2024 ini,” tegasnya.
Ketua Bawaslu DIY Sutrisnowati menjelaskan masuknya lembaganya di tingkat 10 besar nasional tersebut adalah bagian dari proses yang sudah ditempuhnya beberapa tahun terakhir. “Prosesnya panjang, kami sempat dinilai kurang informatif oleh KIP DIY pada 2019 lalu melakukan berbagai perubahan,” jelasnya, Senin (3/4/2023).
Perubahan bukan hanya untuk mengejar penghargaan, melainkan untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi Pemilu. “Dalam penyelenggaraan pemilu, informasi menjadi hal vital dan penting bagi masyarakat karena itu hak mereka. Prinsipnya tanpa keterbukaan informasi yang memadai bagaimana Pemilu dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyebut masuknya lembaganya ke 10 besar hanyalah bonus. “Komitemen utama kami memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel, karena itu juga jadi kunci penyelenggaraan pemilu yang baik,” ucapnya, Senin siang.
Hamdan menjelaskan KPU DIY terus berinovasi dalam layanan informasi. “Inovasi terbaru kami adalah layanan permohonan informasi dapat diakses melalui kanal online, pemohon tidak harus datang ke kantor. Selain itu kecepatan layanan informasi juga kami tingkatkan agar masyarakat dapat mengaksesnya dengan baik,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement