Advertisement
Sultan Ingatkan Pengusaha di Jogja Patuhi Aturan Pembayaran THR

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengimbau pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sesuai aturan yang ditetapkan.
“Saya berharap pengusaha memberikan THR sesuai apa yang disampaikan pemerintah, kebijakannya THR tidak boleh dicicil, berarti harus dilakukan dengan utuh, dan tidak boleh dibayar belakangan. Jadi, kami mohon pengusaha bisa melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya,” katanya, Selasa (4/3/2023).
Advertisement
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran No.M/2/HK.04.00/III/2023 sebagai pedoman pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023).
BACA JUGA: Warga Kulonprogo Terdampak Tol Jogja YIA Cemas Soal Tanah Pengganti
Sementara menjelang Lebaran 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY terus mengupayakan agar pemberian THR dilakukan sesuai aturan.
Untuk merealisasikannya, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan pihaknya fokus melakukan deteksi dini terhadap perusahaan yang tahun lalu tercatat bermasalah dalam pemberian THR.
“Kami melakukan deteksi dini terhadap perusahaan yang mempunyai catatan permasalahan THR pada tahun lalu. Sehingga kami melakukan deteksi dini kami maksudkan agar tahun ini kami bisa optimalkan kepatuhan pembayaran THR,” kata dia.
Berdasarkan aduan di posko THR 2022, ada lebih dari 100 aduan, sedangkan ada 75 perusahaan yang diadukan. “Salah satu prioritasnya pemantauan THR tahun ini, kita fokus melihat 75 perusahaan tadi untuk melakukan deteksi dini,” katanya.
Selain itu, Aria menyampaikan pengawasan agar pemberian THR dilakukan sesuai aturan juga dilakukan Disnakertrans DIY dengan membuka posko konsultasi aduan secara daring dan luring di Disnakertrans DIY serta kabupaten/kota. Sedangkan untuk aduan secara daring dapat diakses melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/pengaduan/.
Hingga kini Aria mengaku belum ada aduan terkait THR yang diterima Disnakertrans DIY. Menurut Aria biasanya pengaduan dilakukan sekitar di H-7 lebaran. Terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran aturan pemberian THR, Aria menyampaikan Disnakertrans akan mendorong agar aturan tersebut tetap terlaksana.
“Tetap akan kita dorong dengan mekanisme pengawasan terlebih dahulu, nanti tahapannya ada pada tahapan nota pemeriksaan, kemudian setelah itu dapat dipatuhi ya kita selesai,” katanya.
Apabila perusahaan tidak mematuhi rekomendasi dari Disnakertrans DIY, maka dapat dilanjutkan pembekuan izin. “Berdasarkan pengalaman kami di DIY, ketika sudah kita naikkan ke nota pemeriksaan, biasanya pengusaha tertib atau patuh melaksanakan pembayaran THR,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Bukan Laut Mati, Ternyata Perairan Paling Asin di Bumi Ada di Kolam Ini
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement