Advertisement
Pelajar Ricuh di Ketandan Bantul, 9 Orang Diamankan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polisi menangkap sedikitnya sembilan pelajar terlibat dalam kericuhan di persimpangan lampu merah Ketandan, Banguntapan, Bantul pada Kamis (13/4/2023) malam.
BACA JUGA: Ratusan Siswa di Bantul Deklarasikan Bebas Geng Sekolah
Advertisement
Dari sembilan pelajar tersebut, dua di antaranya merupakan pemuda. Adapun pemicu kericuhan diduga karena ledakan kembang api yang membuat emosi salah satu kelompok sehingga keributan terjadi.
Dalam rekaman video yang viral di sosial media terlihat dua kelompok terlibat kericuhan di Jalan Ringroad, tepatnya di perempatan Ketandan dengan jumlah puluhan. Kelompok di jalur barat arah ke Jalan Raya Janti tampak menyerang kelompok yang berada di jalur timur menuju Jalan Ringroad Timur.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, kejadian itu bermula saat rombongan pelajar dari SMPN 1 Pleret dan alumni melaju dari arah utara menuju arah selatan. Mereka usai melaksanakan aktivitas buka bersama di Tealogi Sky View di Jalan Tambak Bayan, Caturtunggal, Depok, Sleman. Sesampainya di lampu merah Ketandan, mereka menyalakan kembang api.
"Kemudian bersamaan dengan itu dari arah selatan rombongan SMP Muhammadiyah 7 dan alumni menuju utara, lalu menghampiri rombongan dari SMP 1 Pleret dan alumni tersebut sehingga terjadi selisih paham dan terjadi cekcok," katanya, Jumat (14/4/2023).
Mengetahui kejadian tersebut personel Sat Lantas Polres Bantul bersama dengan personel piket Polsek Banguntapan segera mengamankan para remaja terlibat perselisihan tersebut ke Polsek Banguntapan guna mencegah terjadinya keributan. Sebanyak sembilan pelajar dan alumni dari berbagai sekolah dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
Jeffry menyebutkan, menurut keterangan dari kedua rombongan mereka tidak saling kenal dan tidak ada permasalahan sebelumnya.
Polisi juga tidak menemukan senjata tajam pada kedua kelompok yang terjadi salah paham itu. Untuk sementara waktu kendaraan para remaja itu diamankan di Polsek Banguntapan dan dikenakan sangsi tilang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain kembang api dan mercon karena sangat membahayakan dan bisa memicu terjadinya keributan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement