Advertisement
Disnakertrans Bantul Terima Enam Aduan THR, Ini Progresnya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Bantul menerima sebanyak enam aduan pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri. Dari enam aduan tersebut, lima aduan di antaranya sudah terselesaikan sementara satu aduan lagi masih dalam proses penyelesaian.
Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan satu aduan yang belum terselesaikan baru masuk Kamis (13/4/2023) kemarin. Dinas akan segera menindaklanjuti dengan mendatangi perusahaan yang diadukan. Sementara lima perusahaan sebelumnya diadukan, lanjut dia, sudah berkomitmen untuk membayar THR ke pegawai.
Advertisement
"Ada bukti surat pernyataan dan bukti transfer ke rekening bank pegawai. Alhamdulilah sudah dikirim THR dan terselesaikan, tinggal satu aduan yang barusan masuk segera ditindaklanjuti untuk datang ke perusahaan untuk konfirmasi,” katanya, saat dihubungi Jumat (14/4/2023).
Istirul menjelaskan jenis aduan terkait THR bermacam alasan. Ada alasan pemilik perusahaan sedang berada di luar negeri, ada juga perusahaan yang memiliki persepsi bahwa pembayaran THR bisa dilakukan dengan kesepakatan seperti saat pandemi Covid-19.
“Kalau di pandemi kemarin memang ada SE bisa dengan kesepakatan bersama, tapi itu kan sudah dicabut, jadi mau tidak mau, suka tidak suka perusahaan harus membayarkan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” tegasnya
Selain itu ada pula aduan terkait nominal THR yang diberikan. Misalnya ada pembayaran THR dibayar separuh terlebih dahulu. Namun setelah dijelaskan oleh tim akhirnya pemilik perusahaan memahami dan membayarkan THR penuh sesuai regulasi.
Lebih lanjut Istirul mengatakan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pegawai yang mempunyai masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. Selain itu dalam Permenaker tersebut diatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan
“THR paling lambat diberikan H-7 lebaran. Namun saat cuti bersama kita tetap melayani aduan untuk antisipasi saudara kita yang belum memperoleh haknya,” tandasnya.
Istirul menambahkan di Bantul ada sebanyak 2.477 perusahaan yang wajib lapor. Mereka semua sudah diminta untuk membayarkan THR penuh kepada pegawai atau karyawannya maksimal H-7. Selain itu kepada pelaku usaha UMKM juga diminta untuk membayarkan THR kepada pekerjanya.
Sejak Jumat (31/3) lalu Disnakertrans Bantul telah membuka posko aduan apabila ada pekerja yang mengalami masalah terkait dengan pembayaran THR dari perusahaannya. Masyarakat bisa langsung mendatangi langsung Kantor Disnakertrans Bantul yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Mandingan, Ringinharjo, Bantul.
Berdasar pengalaman di tahun sebelumnya, Istirul menyebut ada 11 perusahaan di Bantul yang pembayaran THR-nya bermasalah, yakni berupa pembayaran THR yang terlambat atau baru diberikan oleh perusahaan setelah hari raya Idulfitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini Cerah, Minggu 6 Juli 2025
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement