Advertisement
Satpol PP Akan Robohkan Bangunan Perumahan PT Deztama Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Bagaimana Nasib Pembeli?

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY memastikan akan merobohkan seluruh bangunan milik pengembangan perumahan PT Deztama Putri Sentosa di Kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman. Mengingat bangunan tersebut ilegal dan saat ini sedang ditangani oleh Kejati DIY akibat kasus mafia tanah kas desa.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menyatakan pembangunan perumahan di atas tanah kas desa kemudian dijual ke masyarakat bisa jadi berpotensi mengarah ke penipuan. Seperti halnya dalam kasus PT Deztama yang saat ini ditangani Kejati DIY dan menetapkan seorang tersangka.
Advertisement
BACA JUGA : Kronologi Penangkapan Direktur PT DSP Terkait Mafia
Ia memastikan akan mengembalikan tanah kas desa itu seperti semula dengan merobohkan seluruh bangunan perumahan. Perobohan bangunan ini dilakukan setelah kasusnya diputus pengadilan.
“Nanti setelah putusan pengadilan kan bangunan itu akan kami robohkan. Iya [perumahan PT Deztama] nnanti ada perobohan bangunan, kalau dalam Pergub 34 [Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa] ketika terjadi penyalahgunaan maka dikembalikan dalam keadaan semula,” kata Noviar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (30/4/2023).
Ia mengatakan pengembalian tanah kas desa ke pihak desa itu tidak dalam bentuk pelanggarannya tetapi adalah dalam bentuk tanah kosong. Artinya sebelum pihak desa mengambil tanah itu maka Pemda DIY mengembalikan tanah itudalam keadaan kosong. “Tentu saja perumahan yang ada di atasnya kan harus dibongkar semua,” ucapnya.
BACA JUGA : Banyak Mafia Tanah Kas Desa di DIY, Sultan HB X
Noviar mengatakan tentu Pemda DIY tidak ada urusan dengan konsumen yang sudah membeli rumah tersebut ke pengembang. Sehingga berbagai hal berkaitan dengan konsumen harus diselesaikan dengan perusahaan pengembang. Menurutnya pembeli atau konsumen memang snagat dirugikan jika membeli rumah di atas tanah kas desa.
“Warga Jogja maupun luar yang ditawari rumah murah dengan embel-embel hak pakai, perjanjian notaris disebutkan masa pakai 20 tahun dan dapat diperpanjang sampai 80 tahun, itu sudah dipastikan tanah kas desa, kepada masyarakat hati-hati karena itu modus penipuan. Karena ujungnya pembeli ini pasti dirugikan,” katanya.
Tetapkan tersangka
Sebagaimana diketahui terungkapnya kasus mafia tanah kas desa ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Deztama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.
BACA JUGA : Mafia Tanah Kas Desa di Caturtunggal Terbongkar
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Santosa (DPS). Dalam surat itu dinyatakan ada kerugian negara senilai Rp2,4 miliar atas ulah PT DPS yang menyalahgunakan izin tanah kas desa.
Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Kejati DIY lalu menangkap dan menahan pengembang property yang juga Direktur PT Deztama yang berinisial RS,33. Tersangka R melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin.
“Alasannya [penahanan tersangka RS] ditakutkan jelas melarikan diri, mempengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan,” kata Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto, Jumat (14/4/2023).
BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY Berpotensi Menyeret Tersangka Baru
Ponco menegaskan pengungkapan kasus mafia tanah kas desa di Caturtunggal ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus di desa-desa lain di DIY. “Karena ini kasus yang untuk tanah kas desa di Caturtunggal merupakan awal untuk pengungkapan mafia tanah yang sudah masif dan terstruktur di wilayah DIY,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Parah! Ekspor Pasir Laut Sudah Dilakukan Sebelum Jokowi Izinkan
Advertisement

Libur Panjang, Ini 3 Penginapan di Bawah Rp200.000 Dekat Malioboro
Advertisement
Berita Populer
- Adakan Pengabdian Masyarakat, Tim UMY Ingin Tingkatkan Kapasitas SDM Pengurus Muhammadiyah Manggarai Barat
- Wisata Yogyakarta, 3 Pantai di Gunungkidul Ini Punya Tebing yang Cantik
- Mafia Tanah Kas Desa Diduga Kelola 25 Titik Perumahan, Satpol PP: Masih Ditelusuri
- Kirab Wayang Beber Jadi Penanda Hari Lahir Pancasila
- Pesawat N-250 Gatotkaca Mahakarya BJ Habibie Dicuci
Advertisement
Advertisement