Advertisement

Promo Desember

Tahun Ini, Pemkot Jogja Daftarkan RT/RW Sebagai Peserta BPJamsostek

Abdul Hamied Razak
Senin, 01 Mei 2023 - 14:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Tahun Ini, Pemkot Jogja Daftarkan RT/RW Sebagai Peserta BPJamsostek Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jogja Teguh Wiyono (paling kanan) bersama Pj Walikota Jogja Sumadi (dua dari kanan) dan jajaran Forkominda Kota Jogja saat peringatan Hari Buruh Nasional, Senin (1/5 - 2023)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Kota Jogja akan mendaftarkan sekitar 3.366 Pengurus RT/RW se Kota Jogja mendapatkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut akan direalisasikan pada tahun ini.

Pj Walikota Jogja Sumadi mengatakan Pemkot Jogja berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. Pemkot, katanya, salah satunya menganggarkan dana bagi RT/RW agar mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Dijelaskan Sumadi, proses penganggaran RT/RW untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan dimulai sejak 2022 lalu. Saat itu, katanya, Pemkot melakukan kajian kebutuhan anggaran terkait program tersebut dan dinilai layak untuk direalisasikan pada tahun ini.

"Kami ingin semua pekerjaan, apakah itu buruh, pekerja di perusahaan atau masyarakat yang berkerja mandiri lainnya bisa ikut perlindungan sosial ketenagakerjaan. Ini menjadi entry point bahwa Pemkot ingin lebih menyejahterakan masyarakat," katanya di sela peringatan Hari Buruh 1 Mei 2023, Senin (1/5/2023).

Dia berharap seluruh persoalan tenaga kerja di Jogja bisa dikomunikasikan dengan baik agar dapat juga diselesaikan dengan baik. Dia menyontohkan, soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2023 di Jogja tidak ada kasus yang dilaporkan. "Sebelumnya sudah kami sosialiasikan THR ini kepada pemberi kerja. Bahwa THR itu hak pekerja yang harus dibayarkan sesuai waktunya," katanya.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jogja Teguh Wiyono mengatakan Perayaan Hari Buruh menjadi momentum para buruh bisa terus diperhatikan kesejahteraannya, terutama terkait perlindungannya. Buruh, katanya, merupakan komponen utama dalam usaha. "Buruh harus diperhatikan kesejahteraannya dan terdaftar pada program jaminan sosial baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) agar tetap bisa bekerja keras bebas cemas," katanya.

Untuk wilayah DIY, lanjut Teguh, pekerja yang mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan baru mencapai 30.54% dari total penduduk yang bekerja sebanyak 1,6 juta orang. "Kami akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dan pemerintah. Seperti dengan Pemkot Jogja, bagaimana RT/RW nya juga bisa mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Dijelaskan Teguh, DIY menjadi salah satu daerah dengan status kemiskinan tertinggi di Pulau Jawa. Dengan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja, katanya, maka program BPJamsostek turut menekan angka kemiskinan baru.

"Pemkot Jogja tahun ini sudah menganggarkan sekitar lebih dari 3.366 ketua RT/RW untuk ikut program BPJamsostek, selain itu dianggarkan juga sekitar 3200 orang pekerja rentan. Rencana tahun ini juga," ujar Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pulangkan 91 WNI dari Suriah

News
| Sabtu, 21 Desember 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement