Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Ilustrasi. /Freepik
Harianjoga.com, BANTUL—AS, terdakwa kasus pelecehan seksual atlet gulat berprestasi di Bantul kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
BACA JUGA: Tersangka Pelecehan Seksual di Bantul Resmi Ditahan
Berkas terdakwa dilimpahkan ke PN Bantul sejak 10 April lalu dan saat ini persidangan sudah dimulai dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Proses sidang masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, saksi dari jaksa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul, Dian Susanto Wibowo, sebelum menjalani sidang di PN Bantul, Senin (8/5/2023).
Senin (8/5/2023) ini merupakan sidang ketiga bagi AS dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa. Namun, sidang tersebut digelar tertutup. Sementara sidang pertama digelar pada 17 April lalu dengan agenda dakwaan.
JPU mendakwa AS dengan Pasal 6 huruf c atau huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman dalam pasal tersebut 12 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui AS dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet yang dilatihnya berinisial A,18. Korban A mengaku peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 27 Juli 2022 silam.
A mengaku diminta datang oleh pelatihnya ke tempat latihan untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya di Sanden, Bantul. Karena untuk persiapan Pekan Olahraga Daerah (Porda) saat itu, A pun tetap datang untuk berlatih.
Saat itulah A mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari AS dengan diciumi, diraba alat vitalnya hingga AS membuka celana di hadapan A. Berdasarkan keterangan polisi, akibat perbuatan terdakwa, korban A mengalami depresi. Hal itu ditandai dengan gejala di antaranya kehilangan minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, serta perilaku menyakiti diri sendiri.
Namun korban A masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari, sehingga hal ini dapat menjadi tanda gejala depresi ringan. Korban melaporkan pelatihnya tersebut pada Oktober 2022. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan tersangka AS pada Desember 2022.
Proses penanganan kasus tersebut cukup lama karena ada jeda lama antara kejadian hingga pelaporan di polisi, sehingga tidak mungkin dilakukan visum. Namun demikian, untuk menguatkan kasus tersebut, polisi banyak menggali keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Hyundai Ioniq V mulai Rp311 juta di Tiongkok dengan jarak tempuh hingga 650 km dan teknologi AI serta ADAS L2+.
Mantan polisi yang tinggal di Seoul ditangkap atas dugaan membunuh istrinya di Jeju saat proses perceraian berlangsung.
Rupiah menguat ke Rp17.670 per dolar AS, mengikuti ringgit dan pasar Asia setelah harga minyak turun akibat perkembangan Selat Hormuz.
Pelajar SMA/SMK di DIY didorong menjadi kader pencegah kejahatan jalanan yang dinilai dapat memicu dampak sosial dan ekonomi.
Adam Mosseri mengakui fitur Take a Break Instagram hanya dipakai 1,8 persen remaja sebelum diaktifkan otomatis pada 2024.