Advertisement

Promo November

Terdakwa Pelecehan Seksual Atlet Gulat Jalani Persidangan

Ujang Hasanudin
Senin, 08 Mei 2023 - 10:27 WIB
Jumali
Terdakwa Pelecehan Seksual Atlet Gulat Jalani Persidangan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjoga.com, BANTUL—AS, terdakwa kasus pelecehan seksual atlet gulat berprestasi di Bantul kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

BACA JUGA: Tersangka Pelecehan Seksual di Bantul Resmi Ditahan

Advertisement

Berkas terdakwa dilimpahkan ke PN Bantul sejak 10 April lalu dan saat ini persidangan sudah dimulai dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Proses sidang masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, saksi dari jaksa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul, Dian Susanto Wibowo, sebelum menjalani sidang di PN Bantul, Senin (8/5/2023).

Senin (8/5/2023) ini merupakan sidang ketiga bagi AS dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa. Namun, sidang tersebut digelar tertutup. Sementara sidang pertama digelar pada 17 April lalu dengan agenda dakwaan.

JPU mendakwa AS dengan Pasal 6 huruf c atau huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman dalam pasal tersebut 12 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui AS dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet yang dilatihnya berinisial A,18. Korban A mengaku peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 27 Juli 2022 silam.

A mengaku diminta datang oleh pelatihnya ke tempat latihan untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya di Sanden, Bantul. Karena untuk persiapan Pekan Olahraga Daerah (Porda) saat itu, A pun tetap datang untuk berlatih.

Saat itulah A mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari AS dengan diciumi, diraba alat vitalnya hingga AS membuka celana di hadapan A. Berdasarkan keterangan polisi, akibat perbuatan terdakwa, korban A mengalami depresi. Hal itu ditandai dengan gejala di antaranya kehilangan minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, serta perilaku menyakiti diri sendiri.

Namun korban A masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari, sehingga hal ini dapat menjadi tanda gejala depresi ringan. Korban melaporkan pelatihnya tersebut pada Oktober 2022. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan tersangka AS pada Desember 2022.

Proses penanganan kasus tersebut cukup lama karena ada jeda lama antara kejadian hingga pelaporan di polisi, sehingga tidak mungkin dilakukan visum. Namun demikian, untuk menguatkan kasus tersebut, polisi banyak menggali keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement