Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek perumahan di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok beberapa waktu lalu lantaran dinilai menyalahi aturan pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Pihak Kalurahan mengklaim telah memberi peringatan sebanyak tiga kali karena pengembang melanggar perjanjian.
Lurah Maguwoharjo, Kasidi menjelaskan di Kalurahan Maguwiharjo ada dua pembangunan perumahan yang bermasalah karena berada di atas tanah kas desa (TKD), yakni di Padukuhan Jenengan dan Pugeran, yang telah dimulai sejak pertengahan 2022 lalu.
Dia mengatakan dari pihak pengembang melanggar perjanjian lantaran belum terbit izin dari Gubernur DIY tapi sudah mulai membangun. Menyikapi hal tersebut, pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan kepada pengembang sebanyak tiga kali. “Terakhir pada November 2022 lalu,” ujarnya, Senin (8/5/2023).
BACA JUGA: Mafia Tanah Kas Desa Ditangkap! Ini Sederet Penyalahgunaan Izin TKD di DIY
Di kedua lokasi tersebut, tanah yang disewa oleh pengembang seluas 6,4 hektar. Saat ini, di situ telah dibangun sebanyak 15 rumah di TKD padukuhan Jenengan dan 35 rumah di TKD padukuhan Pugeran. “Sudah ada yang ditempati,” ungkapnya.
Sementara disinggung soal kabar adanya 90 titik kasus serupa di Maguwoharjo, dia mengaku tidak tahu secara pasti. Dia berdalih baru menjabat lurah selama setahun belakangan. Meski begitu, yang ia tahu adalah total luas TKD di seluruh Maguwoharjo sekitar hampir 200 hektare.
Sementara itu, Kepala Dusun Jenengan, Kalurahan Maguwo, Kapanewon Depok, Jamadi menambahkan selain tanpa izin Gubernur DIY, pengembang juga mengelabui warga karena saat sosialisasi menyebutkan akan membangun kawasan wisata edukasi, bukannya perumahan. “Awalnya kami setuju,” kata dia.
Karena berada di wilayahnya, saat mengetahui alat berat masuk padahal izin dari Gubernur DIY belum terbit, ia langsung melaporkannya ke Kalurahan. Hal itu terjadi pada Juni 2022 lalu, yang ditindaklanjuti dengan pemberian surat peringatan kepada pengembang.
Dari pantauannya di lapangan, hingga surat peringatan ketiga dilayangkan, proses pembangunan tetap terus berlanjut. Pembangunan baru berhenti setelah adanya penyegelan dari Satpol PP DIY awal Mei ini.
Tunggu Proses Hukum
Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, mengatakan kasus serupa juga terjadi di wilayahnya. Dia mengungkapkan ada satu blok TKD di Padukuhan Nologaten yang dibangun perumahan. “Saat ini prosesnya di Kejati [Kejaksaan Tinggi DIY],” katanya.
Selagi menunggu proses hukum di Kejati DIY, proses pembangunan perumahan itu dihentikan. Adapun izin yang diajukan dari pengembang adalah rumah singgah hijau yang kemudian akan disewakan kepada konsumen.
Dia mengaku kalurahan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin untuk kegiatan usaha tersebut, melainkan langsung menyerahkannya ke Gubernur DIY. “Kalurahan tidak memiliki kewenangan, yang berhak menyewakan gubernur,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Lebih dari 1.800 orang ditangkap setelah demo di Prancis berakhir ricuh. Ratusan petugas terluka dan sejumlah bangunan rusak.
Empat suporter PSS Sleman tewas dalam kecelakaan di Tol Madiun. Bupati Sleman menyampaikan belasungkawa dan mengimbau suporter away menggunakan bus.
Stok Pertalite turun dari 20–23 hari menjadi 16–18 hari. Pengamat mendesak pemerintah memperkuat cadangan dan mengawasi penyaluran BBM.
Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada 18 Oktober 2026. Jenazahnya dijadwalkan dimakamkan di TMPNU Cikeas.
PSS Sleman bermain imbang 2-2 melawan Persebaya. Pieter Huistra menilai intensitas dan semangat juang tim di sepak bola Indonesia makin tinggi.