Advertisement
Parpol yang Tak Daftarkan Bacaleg ke KPU, Boleh dan Tak Ada Sanksi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul menyatakan tidak ada sanksi bagi partai politik yang tidak menyerahkan daftar bacaleg untuk pemilihan legislatif di Pemilu 2024. Namun demikian, seluruh parpol diharapkan tetap mendaftarkan bacaleg agar masyarakat memiliki alternatif pilihan lebih banyak.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, sesuai dengan aturan, tidak ada ketentuan parpol harus mendaftarkan bacaleg di tahapan pencalegan ini. Pasalnya, tidak ada sanksi bagi parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg.
Advertisement
“Ya kalau tidak mendaftar, maka peluang mendapatkan wakil duduk di kursi DPRD Gunungkidul otomatis akan hilang. Kalau sanksi, parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg memang tidak ada,” kata Andang, Jumat (12/5/2023).
BACA JUGA: PDIP dan Nasdem Kulonprogo Resmi Daftarkan Bacaleg ke KPU
Dia menjelaskan, total ada 18 parpol peserta Pemilu 2024. Meski demikian, hingga Jumat pukul 13.00 WIB, baru tiga partai meliputi PKS, PDI Perjuangan dan NasDem.
“PAN dan Partai Ummat hari ini akan mendaftar. Sedangkan untuk 13 parpol lainnya, kami masih menunggunya,” ungkapnya.
Meski tidak ada sanksi bagi parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg, namun Andang berharap parpol tetap mendaftarkan bakal calon untuk bertarung di Pileg 2024. Hal ini dikarenakan dengan semakin banyak calon, maka pilihan untuk masyarakat bisa lebih banyak lagi.
“Jadi nantinya pilihan warga lebih banyak. Makanya, kami minta parpol tetap mendaftarkan calonnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sidang di MK, Mendes PDT Bantah Bantu Menangkan Istri di Pilkada Serang
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jogja, Kulonprogo, Bantul dan Sleman, Jumat (10/1/2025) Dini Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 10 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 10 Januari 2025 di Kantor Kelurahan Baturetno
- Jadwal KA Bandara Hari Ini, 10 Januari 2025, dari Stasiun Tugu Jogja ke YIA
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 10 Januari 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement
Advertisement