Advertisement
Polda DIY Tangkap Satu Petugas Samsat Palsu yang Akan Rampas Motor di Ring Road Utara Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY telah menangkap, IL, 23, salah satu pelaku pemukulan pengguna jalan dengan modus mengaku petugas samsat awal Mei lalu. Saat ini, Ditreskrimsus Polda DIY masih memburu satu pelaku lainnya, NR, 28.
BACA JUGA: Polda DIY Segera Bekuk 2 DC Petugas Samsat Gadungan
Advertisement
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, menjelaskan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap IL dan NR telah diterbitkan pada 8 Mei lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman video maupun CCTV, polisi berhasil menangkap IL pada Jumat (12/5/2023) di sebuah kos di Surabaya.
“IL mengunjungi temanya yang ngekos di Surabaya. Temannya tidak tahu kalau pelaku telah melakukan tindak pidana. Namun setelah tahu karena viral, temannya juga ketakutan karena menyembunyikan pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia memaparkan kronologi kejadian ini. Korban adalah Putri dan Hafidz, warga Magelang yang pada Selasa (2/5/2023) sedang jalan-jalan di Jogja menggunakan motor. Sekitar pukul 11.30 WIB, di simpang UPN Veteran Yogyakarta, keduanya mulai dibuntuti pelaku.
“Kemudian di jalan ringroad utara Condongcatur, kedua pelaku menghentikan korban dengan cara menghalangi kendaraan korban menggunakan kendaraannya. Kemudian pelaku NR mengatakan mereka dari samsat,” katanya.
NR juga menunjukkan handphone-nya yang memperlihatkan plat nomor korban di sebuah aplikasi, yang kemudian mengatakan motor korban tidak terdaftar di aplikasi tersebut. NR juga mengatakan motor korban bermasalah dalam kredit.
Karena korban merasa kendaraannya sudah lunas dan tidak ada masalah, korban mendebat pelaku sembari memvideokan pelaku menggunakan handphone.
“Karena merasa tersudutkan, pelaku memukul Hafidz dan mengenai pipi kiri,” ungkapnya.
Setelah itu korban mengajak kedua pelaku ke kantor samsat atau kepolisian untuk memverifikasi kebenaran informasi yang disampaikan pelaku. Dalam perjalanan, korban masih merekam pelaku. Mengetahui hal ini, pelaku berusaha merebut handphone korban dan berusaha menabrakkan motornya ke motor korban.
Upaya ini tidak berhasil. Korban terus melaju ke simpang empat Condongcatur, dengan masih terus diikuti pelaku. Saat berhenti di lampu Appil, NR turun dari motor dan mengatakan kalau korban menggunakan motor bodong.
“Pelaku juga memukulkan handphone-nya ke arah muka korban Putri. Tindakan tersebut mengakibatkan luka-luka, kemudian korban menuju ke rumah sakit. Setelah itu para pelaku pergi meninggalkan korban,” kata dia.
Setelah berobat, Putri dn Hafidz lalu melaporkan kejadian ini ke Polda DIY. Beberapa saat kemudian, karena tahu video aksinya viral, IL dan NR kabur dari tempat tinggalnya di Jogja, di wilayah Ngemplak. Karena baru berhasil menangkap IL, polisi masih terus memburu NR.
Dari hasil pemeriksaan IL, kedua pelaku terbukti bukan merupakan petugas samsat. Keduanya juga bukan dept collector leasing karena tidak bisa menunjukan surat tugas apapun kepada polisi. Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau pasal 368 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara minimal 1 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polda Jateng Kantongi Calon Tersangka Dokter Pelaku Perundungan PPDS Undip
Advertisement
Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Stabilisasi Harga Pangan, Pemkab Gunungkidul Gelar Gerakan Pangan Murah
- Debat Pilkada Bantul Dimulai 1 November 2024, Ini Persiapan Ketiga Paslon dan KPU Bantul
- Hingga Oktober 2024, BPBD Bantul Catat 217 Kejadian Kebakaran, Penyebab Terbanyak Akibat Pembakaran Sampah
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah di Gunungkidul Kompak Naik
- Bawaslu Kuloprogo Rampungkan Pemetaan Kerawanan dalam Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement