Advertisement

Dugaan Gratifikasi di Satpol PP Kota Jogja, Forpi: Pintu Masuk Periksa OPD Lain

Triyo Handoko
Minggu, 21 Mei 2023 - 16:27 WIB
Sunartono
Dugaan Gratifikasi di Satpol PP Kota Jogja, Forpi: Pintu Masuk Periksa OPD Lain Ilustrasi uang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Inspektorat Kota Jogja sedang memeriksa dugaan gratifikasi penerimaan pekerja tenaga pengamanan Satpol PP. Pemeriksaan oleh Inspektorat tersebut diminta Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja agar objektif, Minggu (21/5/2023).

“Kami meminta Inspektorat tegak lurus dalam memeriksa kasus dugaan gratifikasi pekerja outsourcing pada Satpol PP Kota Jogja. Apa pun nanti keputusannya harus dihormati dan dijalankan,” tegas anggota Forpi Jogja Baharudin Kamba, Minggu siang.

Advertisement

Pemeriksaan yang objektif, jelas Kamba, sangat penting untuk membuktikan dugaan gratifikasi tersebut. “Dugaan gratifikasi pada pekerja outsourcing di Satpol PP Kota Jogja ini menjadi pintu masuk bagi Inspektorat untuk menelusuri dugaan gratifikasi penerimaan tenaga kontrak di OPD lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA : DPRD Jogja Tuding Gratifikasi Pekerja Outsourcing di Pemkot 

Sanksi tegas, lanjut Kamba, diperlukan dalam mengatasi masalah dugaan gratifikasi penerimaan pekerja kontrak di lingkungan Balaikota tersebut. Agar menjadi contoh baik dan tidak diulangi di kemudian hari oleh dinas maupun instansi lain. “Karena jelas itu penyakit birokrasi, penerimaan pekerja harus didasarkan pada keterampilan bukan uang pelicin,” terangnya.

Kamba juga meminta agar Inspektorat Kota Jogja memanggil pihak-pihak yang terlibat atau mengetahui perkara tersebut. “Pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan gratifikasi ini segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh inspektorat. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum berupa gratifikasi, maka sanksi tegas diberikan tanpa pandang bulu,” katanya.

Sebelumnya diketahui, seorang mantan pekerja kontrak tenaga pengamanan Satpol PP Jogja, F mengadu ke DPRD Kota Jogja. “Mantan pekerja ini mengadu ke kami, dia bekerja sudah sejak Desember, kontrak kerjanya sampai Desember 2023 tapi Maret kemarin diberhentikan tanpa alasan jelas,” kata anggota DPRD Jogja, Antonius Fokki Ardianto, Jumat lalu.

BACA JUGA : Dipecat, Tenaga Keamanan Tuduh Satpol PP Jogja Terlibat 

Fokki yang menindaklanjuti aduan tersebut menyebut menemukan indikasi gratifikasi. “Kami lakukan komunikasi dengan berbagai pihak, ada indikasi gratifikasi dimana sebanyak 13 pekerja kontrak Satpol PP Jogja ini diganti oleh orang lain yang kemungkinan memberikan uang agar diterima kerja,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement