Advertisement
Didominasi Luar DIY, Korban Mafia Tanah Kas Desa Capai 189 Laporan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Korban pembeli rumah di atas lahan tanah kas desa atau lazim disebut mafia tanah kas desa mencapai 189 laporan. Data itu terungkap dari posko pengaduan yang dibuka oleh Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45 Jogja. Sebagian besar korban berasal dari luar DIY terutama luar Jawa.
Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Jogja Ana Riana menyampaikan pembeli TKD yang tersebar di berbagai daerah. “Kalau berdasarkan informasi yang saya dapatkan kebanyakan memang di luar pulau, Kalimantan, Sumatera, ada juga yang di Bandung,” katanya, Selasa (23/5/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Berdiri di Tanah Kas Desa, Vila di Girisubo Dibongkar Pekan Ini
Ia mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata melalui class action karena domisi korban yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Saat ini sedang dipersiapkan mekanisme dalam pengajuan gugatan tersebut, terutama menghimpun data yang lebih lengkap dari para pembeli hunian tersebut.
“Kami masih memikirkan yang class action semuanya atau memang misalkan di ayang hadir menyerahkan dokumen dan bisa bertanggung jawab terhadap apa yang diinginkan itu, ini masih dalam proses,” katanya.
Dalam gugatan tersebut, kata Rian menyampaikan gugatan perdata diajukan dalam upaya untuk mengajukan ganti rugi kepada pengembang.
Dalam hal ini menurut Rian sejumlah korban telah mengalami kerugian berkisar dari Rp200 juta hingga lebih dari Rp1 miliar. Dia mencontohkan, di Jogja Eco Wisata Kawasan Pakem Sleman saja, dari laporan yang telah dihimpunnya kerugian yang dialami para korban mencapai Rp200 miliar.
BACA JUGA : Jadi Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Sebagian hunian yang dibeli pun sudah dibangun. Sehingga sebagian korban yang huniannya belum terbangun menuntut agar pengembang mengembalikan dana yang telah disetorkan pembeli.
Selain itu, pihaknya berencana akan mengajukan laporan polisi terhadap pengembang. Meski begitu, belum memutuskan apakah akan diajukan gugatan perdata atau pidana terlebih dahulu. “Kalau ke pidana dulu, berarti menunggu putusan inkrah pidana, kemudian kita gugat perdata berdasarkan putusan pidana tersebut,” ucapnya.
Rian mengaku telah memetakan hunian korban tersebar dalam 25 lokasi. Sebagian hunian tersebut berada di Maguwoharjo, Condongcatur, Caturtunggal dan Pakem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pakar Hukum UI Nilai LaNyalla Jadi "Target" KPK, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Gunungkidul, Jumat 18 April 2025
- Jadwal Ibadah Jumat Agung di Berbagai Gereja di DIY
- Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 18 April 2025
- Dewan Dorong Ada Standarisasi Iuran Sampah Penggerobak di Jogja, Warga Miskin Dinolkan
- Dinas Peternakan Gunungkidul Gencarkan Vaksinasi dan Edukasi Massif Cegah Antraks
Advertisement