KAI Daop 6 Jogja Tutup 38 Perlintasan Liar demi Keselamatan
KAI Daop 6 Jogja menutup 38 perlintasan liar di DIY dan Jawa Tengah demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Satpol PP DIY menutup perumahan Kandara Village yang berdiri di atas tanah kas desa Maguwoharjo. /Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Korban pembeli rumah di atas lahan tanah kas desa atau lazim disebut mafia tanah kas desa mencapai 189 laporan. Data itu terungkap dari posko pengaduan yang dibuka oleh Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45 Jogja. Sebagian besar korban berasal dari luar DIY terutama luar Jawa.
Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Jogja Ana Riana menyampaikan pembeli TKD yang tersebar di berbagai daerah. “Kalau berdasarkan informasi yang saya dapatkan kebanyakan memang di luar pulau, Kalimantan, Sumatera, ada juga yang di Bandung,” katanya, Selasa (23/5/2023).
BACA JUGA : Berdiri di Tanah Kas Desa, Vila di Girisubo Dibongkar Pekan Ini
Ia mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata melalui class action karena domisi korban yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Saat ini sedang dipersiapkan mekanisme dalam pengajuan gugatan tersebut, terutama menghimpun data yang lebih lengkap dari para pembeli hunian tersebut.
“Kami masih memikirkan yang class action semuanya atau memang misalkan di ayang hadir menyerahkan dokumen dan bisa bertanggung jawab terhadap apa yang diinginkan itu, ini masih dalam proses,” katanya.
Dalam gugatan tersebut, kata Rian menyampaikan gugatan perdata diajukan dalam upaya untuk mengajukan ganti rugi kepada pengembang.
Dalam hal ini menurut Rian sejumlah korban telah mengalami kerugian berkisar dari Rp200 juta hingga lebih dari Rp1 miliar. Dia mencontohkan, di Jogja Eco Wisata Kawasan Pakem Sleman saja, dari laporan yang telah dihimpunnya kerugian yang dialami para korban mencapai Rp200 miliar.
BACA JUGA : Jadi Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Sebagian hunian yang dibeli pun sudah dibangun. Sehingga sebagian korban yang huniannya belum terbangun menuntut agar pengembang mengembalikan dana yang telah disetorkan pembeli.
Selain itu, pihaknya berencana akan mengajukan laporan polisi terhadap pengembang. Meski begitu, belum memutuskan apakah akan diajukan gugatan perdata atau pidana terlebih dahulu. “Kalau ke pidana dulu, berarti menunggu putusan inkrah pidana, kemudian kita gugat perdata berdasarkan putusan pidana tersebut,” ucapnya.
Rian mengaku telah memetakan hunian korban tersebar dalam 25 lokasi. Sebagian hunian tersebut berada di Maguwoharjo, Condongcatur, Caturtunggal dan Pakem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Daop 6 Jogja menutup 38 perlintasan liar di DIY dan Jawa Tengah demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.