Advertisement

Didominasi Luar DIY, Korban Mafia Tanah Kas Desa Capai 189 Laporan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 23 Mei 2023 - 21:17 WIB
Sunartono
Didominasi Luar DIY, Korban Mafia Tanah Kas Desa Capai 189 Laporan Satpol PP DIY menutup perumahan Kandara Village yang berdiri di atas tanah kas desa Maguwoharjo. - Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Korban pembeli rumah di atas lahan tanah kas desa atau lazim disebut mafia tanah kas desa mencapai 189 laporan. Data itu terungkap dari posko pengaduan yang dibuka oleh Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45 Jogja. Sebagian besar korban berasal dari luar DIY terutama luar Jawa.

Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Jogja Ana Riana menyampaikan pembeli TKD yang tersebar di berbagai daerah. “Kalau berdasarkan informasi yang saya dapatkan kebanyakan memang di luar pulau, Kalimantan, Sumatera, ada juga yang di Bandung,” katanya, Selasa (23/5/2023). 

Advertisement

BACA JUGA : Berdiri di Tanah Kas Desa, Vila di Girisubo Dibongkar Pekan Ini

Ia mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata melalui class action karena domisi korban yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Saat ini sedang dipersiapkan mekanisme dalam pengajuan gugatan tersebut, terutama menghimpun data yang lebih lengkap dari para pembeli hunian tersebut. 

“Kami masih memikirkan yang class action semuanya atau memang misalkan di ayang hadir menyerahkan dokumen dan bisa bertanggung jawab terhadap apa yang diinginkan itu, ini masih dalam proses,” katanya. 

Dalam gugatan tersebut, kata Rian menyampaikan gugatan perdata diajukan dalam upaya untuk mengajukan ganti rugi kepada pengembang.

Dalam hal ini menurut Rian sejumlah korban telah mengalami kerugian berkisar dari Rp200 juta hingga lebih dari Rp1 miliar. Dia mencontohkan, di Jogja Eco Wisata Kawasan Pakem Sleman saja, dari laporan yang telah dihimpunnya kerugian yang dialami para korban mencapai Rp200 miliar. 

BACA JUGA : Jadi Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Sebagian hunian yang dibeli pun sudah dibangun. Sehingga sebagian korban yang huniannya belum terbangun menuntut agar pengembang mengembalikan dana yang telah disetorkan pembeli. 

Selain itu, pihaknya berencana akan mengajukan laporan polisi terhadap pengembang. Meski begitu, belum memutuskan apakah akan diajukan gugatan perdata atau pidana terlebih dahulu. “Kalau ke pidana dulu, berarti menunggu putusan inkrah pidana, kemudian kita gugat perdata berdasarkan putusan pidana tersebut,” ucapnya. 

Rian mengaku telah memetakan hunian korban tersebar dalam 25 lokasi. Sebagian hunian tersebut berada di Maguwoharjo, Condongcatur, Caturtunggal dan Pakem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU

News
| Rabu, 24 April 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement