Anggaran Terbatas, Bantul Andalkan Revitalisasi Sekolah dari Pusat
Disdikpora Bantul mengandalkan program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat di tengah keterbatasan anggaran akibat efisiensi.
Jajaran Polres Bantul saat merazia peredaran miras di wilayah Panjangrejo, Pundong, Bantul belum lama ini./Ist
Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Polres Bantul meringkus AS, 35, warga Panjangrejo, Pundong, Bantul lantaran kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras (miras) oplosan di rumahnya.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, penangkapan AS itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat setempat soal aktivitas jual beli minuman keras di wilayah tersebut.
"Petugas kemudian menyisir informasi warga itu dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka," kata Jeffry, Jumat (2/6/2023).
AS disebut melanggar Pasal 37 ayat 4 jo Pasal 43 Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2019, tentang Pengendalian, Pengawasan minuman berakohol dan pelarangan minuman oplosan. Ia terancam dikenai tindak pidana ringan.
"Tersangka ditangkap pada Selasa 30 Mei 2023, sekira pukul 21.30 Wib," jelasnya.
Saat diperiksa petugas, minuman keras oplosan jenis AL itu ditemukan disimpan di dalam almari es atau kulkas yang berada di dalam rumah miliknya. Selanjutnya petugas melakukan penyitaan sebagai barang bukti.
Baca juga: Cerita Penikmat Bakmi Jawa Pak Pele Kaget saat Dikunjungi Jokowi
"Total ada 19 botol minuman jenis AL yang dikemas ke dalam botol air mineral 600 mililiter," katanya.
Jeffry akan terus merazia peredaran minuman keras oplosan di wilayah setempat. Hal ini sudah menjadi komitmen Polres Bantul dan jajarannya untuk merazia segala bentuk miras oplosan.
Adanya korban di tahun lalu menjadi bukti bahayanya miras oplosan. Dan miras juga menjadi salah satu akar dari masalah, salah satunya kekerasan yang diawali meminum miras.
"Bila ada yang menjual atau meminum miras mohon dapat melaporkan kepada kami, bisa di Polres atau Polsek terdekat atau juga bisa hubungi anggota Bhabinkamtibmas di wilayahnya," pungkas dia.
Lapora soal miras juga dapat menghubungi nomor layanan kepolisian call center 110 atau pengaduan Whatsapp Kapolres Bantul di nomor 085600479110.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Bantul mengandalkan program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat di tengah keterbatasan anggaran akibat efisiensi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.
Pemkab Magelang menyiapkan 70 SPKL mobil dan 74 battery swap station untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik dan pariwisata.
PHRI Sleman dan DP3 membangun sistem informasi pemasaran untuk mempertemukan supplier produk lokal dengan pelaku usaha.
Guru di Magelang didorong meningkatkan kompetensi agar adaptif menghadapi generasi digital, AI, dan perubahan karakter peserta didik.
Iran memperingatkan AS-Israel soal serangan baru dan menyebut produksi senjata, pertahanan, serta amunisi naik 2,5 kali lipat.