Advertisement
Tes Digital Forensik Ponsel Mafia Tanah Kas Desa Rampung, Begini Penjelasan Kejati DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menyelesaikan pemeriksaan digital forensik ponsel milik tersangka mafia tanah kas desa, Robinson Saalino. Hasil pemeriksaan digital forensik ponsel Robonsio tersebut akan disampaikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.
“Sudah rampung pemeriksaannya, hasilnya nanti kami sampaikan ke Pengadilan Tipikor Jogja saat sidang, perkara sudah kami limpahkan ke sana juga tinggal nunggu jadwal sidang,” jelas Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, Selasa (6/6/2023).
Advertisement
Herwatan menolak membeberkan hasil pemeriksaan digital forensik tersebut lantaran bagian dari materi persidangan. “Karena jadi barang bukti perkara maka kami sampaikan di pengadilan saja, silakan cari tahu saat sidang nanti,” ujarnya.
Pelimpahan perkara Robinson yang terjerat mafia tanah kas desa sendiri dilakukan Kejati DIY pada Senin (5/6/2023). “Untuk tersangka Lurah Caturtunggal masih didalami lagi dalam penyelidikan, sementara ini baru kali diperiksa,” kata Herwatan.
BACA JUGA: Sidang Pra Pradilan Robinson Saalino Dimulai, Kejati DIY Mendaftarkan Perkara Tanah Kas Desa
Soal hubungan Lurah Caturtunggal Agus Santosa dan mafia tanah kas desa Robinson, Kejati DIY masih mendalaminya. “Sejauh ini hubungan keduanya adalah Robinson pemohon penggunaan tanah kas desa dan Agus sebagai termohon tanah kas desa tersebut, Lurah Caturtunggal ini membiarkan Robinson membangun bangunan di atas tanah kas desa tanpa izin lengkap,” ujarnya.
Soal kemungkinan adanya suap yang mengalir dari keduanya, jelas Herwatan, masih mencoba mendalami. “Persengkongkolan dalam Tipikor itu kan tidak harus bersama-sama berniat memperkaya diri dari asset negara, dengan hubungan keduanya ini dan ada pembiaran sudah dapat disebut persengkongkolan,” terangnya.
Pendaftaran berkas perkara Robinson tersebut telah diterima Pengadilan Tipikor Jogja dengan nomor register 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk. Dalam pendaftaran perkara mafia tanah kas desa tersebut, Kejati DIY melampirkan 35 barang bukti kasus tersebut.
Herwatan menyebut total 42 saksi juga akan dihadirkan dalam persidangan oleh Kejati DIY. “Saksi dari perangkat kalurahan, kapanewon, pejabat kabupaten, sampai pejabat provinsi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dukung Energi Berkelanjutan, Pertamina Lanjutkan Program Pengumpulan Minyak Jelantah
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Mulai Besok, Pasar Hewan Imogiri Bantul Ditutup, Ini Penyebabnya
- Tak Hanya Kena Penalti, Rekanan Pembangunan Agrowisata Bukit Dermo di Bantul Juga Masuk Daftar Hitam
- Pertama di DIY, Ribuan Siswa di Depok Sleman Mulai Menikmati Program Makan Bergizi Gratis
- Nakhodai Kesbangpol DIY, Lilik Gencar Koordinasi Internal dan Eksternal
- Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Adik Ipar di Bambanglipuro Bantul
Advertisement
Advertisement