Advertisement
PPDB di Gunungkidul Masih Didominasi Jalur Zonasi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendidikan Gunungkidul memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 hampir sama dengan penyelenggaraan di tahun-tahun sebelumnya. Jalur zonasi masih mendominasi karena memiliki kuota penerimaan terbanyak.
BACA JUGA: PPDB di Gunungkidul Sudah Dimulai, Ini Jadwalnya
Advertisement
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar, Bidang SD, Asbani mengatakan, pelaksanaan PPDB sudah diatur dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan No.1/2023. Secara garis besar tidak ada perbedaan dengan penyelenggaraan di tahun sebelumnya.
Pelaksanaan pendaftaran menggunakan sistem online. Adapun penerimaan untuk tingkat SD menggunakan jalur zonasi, afiramsi dan perpindahan tugas orang tua atau wali.
Untuk tingkat SMP terbagi menjadi empat jalur, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Keempat jalur ini meliputi zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali.
Menurut dia, untuk tingkat SD, jalur zonasi memiliki porsi terbanyak karena kuotanya sebesar 80% dari daya tampung yang dimiliki di sekolah. Untuk jalur afirmasi sebanyak 15% dan perpindahan orang tua atau wali sebesar 5%.
“Untuk tingkat SD tidak ada penerimaan melalui jalur prestasi,” kata Asbani kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Dia mengungkapkan, untuk penerimaan di tingkat SMP, jalur zonasi memiliki porsi terbesar dengan kuota 50% dari daya tampung di setiap sekolah. Sedangkan untuk jalur prestasi di tingkat SMP diberikan porsi 30%, afirmasi sebesar 15% dan perpindahan orang tua sebanyak 5%.
“Memang jalur zonasi memiliki porsi paling banyak,” katanya.
Meski sudah ada ketentuan pembagian porsi didalam jalur penerimaan, Asbani mengakui kuota di jalur zonasi masih bisa bertambah. Hal ini terjadi apabila kuota di jalur lain tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke zonasi.
“Memang aturannya seperti itu. Jadi, kalau ada sisa akan dialihkan ke jalur zonasi,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan No.1/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023-2024. Peraturan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru secara online.
“Sudah siap dan regulasi tentang pendaftaran sudah disosialisasikan ke masing-masing sekolah. baik dari tingkat TK, SD hingga SMP,” kata Nunuk.
Menurut dia, berbagai persiapan telah dilakukan agar pelaksanaan PPBD berjalan lancar. Adapun server untuk menunjang pendaftaran secara online juga sudah tersedia oleh operator yang dimiliki.
“Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala apapun,” kata Nunuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
Advertisement
Advertisement