Advertisement
Pikap Hantam Pembatas Jalan di Ring Road Selatan Bantul, Sopir Meninggal Dunia
Ilustrasi kecelakaan - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satu unit mobil pikap Suzuki Carry dengan nomor polisi AB 8283 ET mengalami ringsek pada bagian bodi depan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Ring Road Selatan Padukuhan Menayu, Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul Kamis (8/6/2023).
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, laka lantas itu terjadi saat pengemudi pikap bernama EP, 25, warga Gunungkidul melaju dari arah barat ke timur dengan kencang di jalur cepat. Di waktu yang sama tiba-tiba masuk sebuah mobil dari jalur lambat ke jalur cepat.
Advertisement
BACA JUGA : Belasan Orang Jadi Korban Kecelakaan di Jalan Wonosari
Karena kaget pengemudi pikap membanting kemudi ke arah kanan dan oleng lepas kendali lantas menabrak pembatas jalan hingga terjadilah kecelakan tunggal.
"Tabrakan sangat keras itu membuat kerusakan parah pada bagian bodi depan. Kaca depan pecah, bodi depan, pintu depan kanan kiri bengkok," kata Jeffry, Jumat (9/6/2023).
Akibat kcelakaan itu sopir pikap mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping. Sedangkan dua penumpang yang diketahui masing-masing inisial R, 23, warga Wonosobo Jateng dan RF, 24, warga Banyumas masih dalam perawatan di RS PKU Muhammadiyah Gamping.
"Selanjutnya untuk kejadian laka lantas dilimpahkan ke Unit laka lantas Polres Bantul," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Meksiko Serahkan Puluhan Anggota Kartel Narkoba ke AS Sejak 2025
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Alarm Sahur Gagalkan Pencurian Motor di Tamantirto Bantul
- Jadwal Buka Puasa Jogja Hari Ini 23 Februari 2026 Lengkap Waktu Salat
- Pria Asal Bantul Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jembatan Sentolo
- BNNP DIY Siapkan Razia Narkoba Sopir Angkutan Jelang Lebaran
- Aktivis Mahasiswa Pembakar Tenda Polda DIY Divonis 5 Bulan Penjara
Advertisement
Advertisement







