Advertisement
Aturan Wajib Masker di Ruang Publik Dicabut, Dinkes Bantul: Kalau Sakit Tetap Pakai Masker

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kesehatan Bantul meminta masyarakat untuk bijak dalam menyikapi aturan kewajiban memakai masker dicabut, agar kasus Covid-19 di Bantul tetap terkendali. Salah satunya dengan tetap mengenakan masker bagi yang sedang sakit.
“Terkait dengan surat edaran terkait kewajiban memakai masker, kami berharap masyarakat dapat menyikapinya dengan bijak,” kata Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Tri Widiyantara, Senin (12/6/2023).
Advertisement
Pernyataan kepala Dinas Kesehatan Bantul tersebut menanggapi pencabutan aturan mengenakan masker yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut ditetapkan pada 9 Juni 2023 lalu.
Agus berharap masyarakat Bantul bisa lebih bijak dengan ditiadakannya aturan wajib menggunakan masker saat melakukan perjalanan atau beraktivitas di ruang publik. Menurutnya, dalam kondisi normal atau dalam keadaan sehat, masyarakat tidak masalah untuk melepas masker.
“Tapi dalam kondisi tertentu, misalnya kondisi sedang sakit, dalam suasana yang berpotensi terjadi penularan penyakit infeksi airborne [penyakit yang ditularkan lewat udara]tetap gunakan masker,” ujarnya.
Selain itu bagi warga dengan kondisi badan yang rentan terinfeksi juga tetap diharuskan mengenakan masker meskipun di tempat publik. Hal tersebut diakuinya demi keamanan diri sendiri dan orang lain dari penularan penyakit.
Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa aturan wajib menggunakan masker di tempat publik maupun yang melakukan perjalanan dapat dipahami karena angka kasus Covid-19 sudah landai dan saat ini masa transisi menuju endemi. Ia menyebut kasus harian Covid-19 di Bumi Projotamansari sangat landai, bahkan selama enam hari terakhir nol kasus.
“Dari tanggal 6 Juni 2023 sampai saat ini tidak ada kasus baru. Kalo hari-hari sebelumnya, [kasus Covid-19] fluktuatif mulai 0 sampai 2 kasus,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Ungkap Jenazah yang Ditemukan di Kali Code Pleret Merupakan Warga Wonogiri
- Anggota Kepolisian Polda DIY Terlibat Laka Lantas hingga Meninggal di Jalan Baru Gading Gunungkidul
- Catat Ini Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Simak Jangan Sampai Salah Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis. Cukup Bayar Rp11.600
Advertisement
Advertisement