Advertisement

Pungutan Liar Ditemukan di Beberapa Sekolah Negeri di DIY, Begini Modusnya...

Stefani Yulindriani Ria S. R
Minggu, 02 Juli 2023 - 16:37 WIB
Arief Junianto
Pungutan Liar Ditemukan di Beberapa Sekolah Negeri di DIY, Begini Modusnya... Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah sekolah negeri di DIY dilaporkan menarik pungutan dengan kedok sumbangan. Penarikan sumbangan yang sifatnya diharuskan itu dilakukan sekolah dengan beberapa modus.

Sekretaris Sarang Lidi, Yuliani Putri Sunardi mengaku menerima laporan dari dua SMPN di Bantul. Dia menyampaikan di dua sekolah tersebut, Paguyuban Orangtua (POT) meminta siswa kelas VII diminta untuk membeli seragam seharga Rp1,1 hingga Rp1,3 juta tergantung ukuran seragam. 

Advertisement

Dalam paket tersebut, siswa akan menerima bahan untuk membuat 1 stel seragam putih putih; 1 stel seragam putih biru; 1 stel seragam pramuka; 1 stel seragam identitas; 1 stel seragam olahraga; 1 jas almamater; dan atribut sekolah.

Khusus siswa putri akan mendapat tambahan 2 potong jilbab putih, 1 potong jilbab coklat, dan 1 potong jilbab identitas. Dalam ketentuan tersebut siswa diwajibkan untuk membeli satu paket seragam atau tidak boleh ecer, dan tidak boleh mencicil. 

Menurut Yuliani harga yang dikenakan tergolong tinggi dari harga normalnya. “Penjualan seragam mahal banget, padahal kalau beli sendiri satu paket tidak sampai seharga itu,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (2/7/2023). 

Menurutnya ketentuan yang mewajibkan siswa kelas VII membeli seragam di sekolah juga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. “Modusnya sama, mereka mengatasnamakan POT yang jual, padahal POT itu maupun koperasi itu tidak boleh menjual seragam di lingkungan sekolah,” katanya. 

Yuliana pun mengaku telah menyampaikan temuan tersebut pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, dan kini tengah ditindaklanjuti. 

BACA JUGA: Satgas Saber Pungli Solo Tangkap Tiga Jukir Nakal

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya menyampaikan dalam Permendikbud No 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar diatur bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. 

“Untuk SDN dan SMPN atau pendidikan dasar sudah tidak boleh. Sekolah tidak boleh melakukan pungutan terhadap wali murid atau siswa, Karena sudah dicukupi dengan dana Bantuan Operasional Sekolah [BOS] dan APBD di daerah,” katanya. 

Sedangkan untuk SMAN/SMKN menurut Didik sebagaimana diatur dalam PP No.48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan sumbangan masih dapat diberlakukan, namun harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi siswa. “Jadi konteksnya untuk SMK sumbangan masih boleh yang dikelola oleh komite, tapi sekolah harus memetakan siswa yang tidak mampu, yang tidak mampu tidak boleh dikenai sumbangan, namanya sumbangan tidak wajib,” katanya. 

Menurut Didik, sumbangan tersebut tidak wajib atau bersifat sukarela. Dalam pelaksanaannya, menurut Didik tidak boleh ditentukan besarnya dan jangka waktunya. Sumbangang tersebut menurutnya dapat digunakan untuk menutup kekurangan biaya operasional yang belum terbayarkan oleh dana BOS dan APBD. 

Menurut Didik, kekurangan tersebut dapat ditutup menggunakan sumbangan atau apabila tidak ada yang menyumbang maka sekolah dapat mempertimbangkan untuk mengurangi program kegiatan. “Namanya sumbangan kan tidak boleh ditentukan besarannya, mau berapa dari masing-masing, waktunya tidak boleh ditentukan, kalau memang dari dana yang ada dari BOS dan APBD kurang atau sekolah tidak mendapatkan bantuan sumbangan, mungkin programnya bisa dikurangi, tetapi harus dibuat skala prioritas nanti dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah [APBS] ,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta

News
| Senin, 29 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement