Advertisement

Penangkapan Lobster Ilegal Salah Satunya Akibat Nelayan di Gunungkidul Banyak Tak Miliki NIB

Triyo Handoko
Jum'at, 07 Juli 2023 - 17:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Penangkapan Lobster Ilegal Salah Satunya Akibat Nelayan di Gunungkidul Banyak Tak Miliki NIB Sejumlah nelayan membongkar ikan dari kapal yang merapat di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sadeng, Kecamatan Girisubo, belum lama ini. - Istimewa/Dokumen DKP DIY

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Nelayan di Gunungkidul masih banyak yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB). Padahal NIB jadi syarat wajib bagi nelayan untuk mengurus perizinan operasi kapal hingga penangkapan ikan.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul menyadari masih banyaknya nelayan di wilayahnya yang belum memiliki NIB saat memberikan rekomendasi izin benih lobster.

Advertisement

BACA JUGA: Penangkapan Benih Lobster di Gunungkidul Diduga Ilegal, DPRD Kritisi Pengawasan Pemkab

“Syarat dapat rekomendasi penangkapan benih lobster dari kami adalah nelayan memiliki NIB, tapi saat mengurus itu kemarin banyak juga yang malah baru mau bikin NIB sekalian ngurus rekomendasi tangkap benih lobster,” kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Gunungkidul Wahid Supriyadi, Jumat (7/7/2023).

DKP Gunungkidul tak memiliki data pasti jumlah nelayan di wilayahnya yang sudah memiliki NIB. “Kalau dari rekap rekomendasi penangkapan benih lobster, nelayan yang sudah memiliki NIB ada 87 orang. Saya kira datanya lebih dari itu,” ujar Wahid.

Total jumlah nelayan di Gunungkidul sendiri sebanyak 1.629 orang. “Masalahnya dalam pengurusan NIB nelayan ini sama sekali tidak melewati dinas kami, para nelayan langsung mengurus ke Kementerian Kelautan dan Perikanan secara daring. Sehingga kami tak tahu pasti yang sudah punya NIB berapa,” jelas Wahid.

Wahid menegaskan NIB bagi nelayan sangat penting karena jadi syarat utama pengurusan perizinan. “Hukumnya nelayan wajib punya NIB, kalau enggak punya susah mengurus izin. Bikin NIB ini juga mudah, cukup dengan KTP dan NPWP bisa diurus secara online tidak buang waktu dan tenaga, jadi tidak ada alasan tidak punya NIB,” tegasnya.

Sementara itu, data Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul menyebut ada 700an nelayan yang sudah memiliki NIB. Jumlah tersebut tak mencapai setengah dari total anggota HNSI Gunungkidul yang berjumlah 2.200an nelayan.

“Kendala kami mengurus NIB itu adalah sinyal internet yang susah di pesisir Gunungkidul ini, padahal harus punya jaringan yang stabil dan cepat. Kalau tidak stabil mengulang terus dan akhirnya susah mengurusnya,” jelas Ketua HNSI Gunungkidul, Rujimanto pada Jumat siang.

Rujimanto juga menyebut masih banyak nelayan yang tak memiliki ponsel yang memadai untuk mendaftar NIH secara daring. “Nelayan di sini masih banyak yang belum pakai handphone android juga jadi susah mengurus izinnya itu,” katanya.

BACA JUGA: Penangkapan Benih Lobster Diduga Ilegal, Ini Rekomendasi DKP Gunungkidul untuk Nelayan

Bahkan, Rujimanto sendiri belum dapat berhasil mengurus NIB. “Saya belum dapat NIB karena ada data yang tidak sesuai, pas daftar ternyata data saya sudah didaftarkan. Padahal belum pernah daftar, karena tidak ada yang memandu jadi belum mengurus lagi,” ceritanya.

HNSI Gunungkidul, jelas Rujimanto, meminta DKP agar turut memfasilitasi para nelayan untuk mengurus NIB hingga izinnya diterbitkan. “Kami minta fasilitasi DKP, terdapat tenaga penyuluh perikanan yang sering di lapangan untuk membantu kami mengurus NIB ini, saya juga terus mendorong para nelayan agar punya NIB,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

World Central Kitchen di Jalur Gaza Kembali Beroperasi Pasca 7 Pekerja Terbunuh

News
| Senin, 29 April 2024, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement