Advertisement
Kawasan Bentang Alam Karst Gunungkidul Minta Diatur Lebih Detail, Pemkab: Demi Masyarakat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menginginkan pengaturan lebih lanjut terkait kawasan bentang alam karst (KBAK). Peraturan lanjutan KBAK ini agar masyarakat dapat memanfaatkan kawasan untuk menunjang kesejahteraannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Hary Sukmono menjelaskan KBAK perlu diatur lebih detail karena tidak bisa memaksakan seluruh luasannya dilindungi dengan prinsip yang sama.
BACA JUGA: Badan Geologi Minta Kaji Ulang Pemangkasan Bentang Karst di Gunungkidul
Advertisement
“Kami minta penjelasan lebih lanjut dari Badan Geologi atau Kementerian ESDM dalam produk hukum turunan dari Keputusan Menteri ESDM tentang KBAK Gunungsewu tersebut biar bisa lebih operasional dan bisa dilaksanakan di daerah utk aktifitas atau kegiatan usaha masyarakat,” katanya, Sabtu (8/7/2023).
Permintaan tersebut agar prinsip perlindungan dan pemanfaatan KBAK dapat lebih maksimal. “Luas KBAK ini besar sekali, apakah semuanya diatur dengan prinsip yang sama dengan kawasan lindung yang lain, perlu pendetailan agar masyarakat juga bisa turut memanfaatkannya,”
Keputusan Menteri ESDM No.3045 K/40/Men. 2014 menyebut KBAK di Gunungkidul seluas 75,8 ribu hektar. “Kawasan lindung lain itu tidak seluas itu, sedangkan KBAK Gunungkidul luas sekali, padahal selama ini dimanfaatkan dengan baik tanpa merusak sistem karstnya. Pemanfaatan karst oleh masyarakat perlu pengaturan yang adil tanpa menyulitkan mereka,” terang Hary.
Hary mencontohkan jika masyarakat ingin bikin kios, maka secara perizinan prosesnya panjang karena berada di kawasan lindung KBAK. “Izin bikin kios ini kalau menggunakan prinsip kawasan lindung modalnya besar sekali, lebih besar modal bikin izin daripada bikin usahanya sendiri. Keadaan ini tentu tidak adil bagi masyarakat,” jelasnya.
BACA JUGA: Jadi Penyerap Karbon Terbaik, Karst Gunungkidul Harus Dijaga
Sehingga, kepala pelaksana Dinar Pariwisata itu meminta agar KBAK diatur lebih detail. “Harus didetailkan jangan semuanya kawasan lindung, harus ada yang boleh dimanfaatkan masyarakat. Untuk itu kami minta ada aturan yang lebih detail soal KBAK,” katanya.
Pengaturan detail tersebut, jelas Hary, juga dimaksudkan untuk melindungi sistem karst. “Kalau jelas mana yang dilindungi dengan ketat, dan mana yang bisa dimanfaatkan, maka secara otomatis yang dilindungi ini tidak bisa diapa-apakan lagi, memang harus dilindungi,” ujarnya.
Pemkab Gunungkidul, lanjut Hary, berkomitmen melindungi sistem karst di wilayahnya. “Kami tidak ada mau merusak atau lainnya, kami jelas turut melindungi sistem karst ini. Sambil di kawasan lain bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gempa Bumi Magnitudo 3,5 di Jember Jatim Akibat Adanya Aktivitas Sesar Aktif
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku Wisata Jogja Gelar Kopdar, Tingkatkan Kualitas dan Sinergi Dukung Quality Tourism
- Bantul Wacanakan Pembangunan TPST Baru Dekat ITF Bawuran
- Alokasi Dana Desa di Gunungkidul dari APBN 2025 Mencapai Rp168 Miliar, Pemkab: Masih Bisa Bertambah
- Kasus PMK Meluas, DIY Ajukan 100.000 Dosis Vaksin
- 200 Hektare Lahan Pertanian di Srandakan Terendam Air, Mentan Minta BBWSO Segera Menangani
Advertisement
Advertisement