Advertisement
Terjaring Penertiban Berkali-kali, 5 Orang Gepeng di DIY Diseret ke Meja Hijau

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mengklaim telah menertibkan puluhan hingga ratusan gelandangan dan pengemis (gepeng) di wilayah DIY. Tidak sedikit gepeng yang kembali terjaring penertiban dan terpaksa ditindak secara hukum.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi menjelaskan selama tahun 2022 Satpol PP DIY telah menertibkan 128 orang gepeng dari sejumlah titik di DIY.
Advertisement
BACA JUGA: Pengemis Berpura-pura Lumpuh di Stasiun Tugu Jogja Ternyata Warga Banguntapan
"Sejak Januari-Juli 2023 kami menertibkan 21 orang gepeng. Dari tahun 2022-2023 telah ada lima orang gepeng yang sudah ditangkap ketiga kalinya sehingga dibawa ke ranah hukum," kata Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi, Selasa (11/7/2023).
Dasar hukum penertiban gepeng, kata Qumarul, berdasarkan Perda DIY No.1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Dalam Pergub tersebut diatur upaya penertiban, penjangkauan, dan pembinaan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) dan pelimpahan.
Sesuai aturan, lanjut Qumarul, Satpol PP DIY melakukan penertiban terhadap orang yang tinggal di tempat umum, mengalami gangguan jiwa yang berada di tempat umum, meminta-minta di tempat umum, pemukiman, peribadatan, dan meminta minta dengan menggunakan alat.
BACA JUGA: Tertangkap! Ini Pengakuan Pengemis Pura-pura Lumpuh di Hadapan Polisi
“Sebelum melakukan tindakan penertiban terhadap gepeng, ada forum komunikasi dan rapat koordinasinya. Gepeng akan ditindak berdasarkan masing-masing wilayah kabupaten/kota yang melakukan penjangkauan terhadap gepeng yang ada di wilayahnya, yang ada di perempatan, atau yang meresahkan,” katanya.
Setiap kabupaten/kota, katanya, berwenang untuk menertibkan gepeng di wilayah masing-masing. Termasuk peminta-minta dengan berbagai modus. “Kabupaten/kota dapat menjangkau pengemis di perempatan. Kemudian terkait dengan penjangkauan itu dapat dikoordinasikan juga dengan Dinsos DIY sehingga dapat dilakukan asesmen di Dinsos DIY,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Jadwal KA Prameks Joga-Kutoajo PP Khusus Angkutan Lebaran 2025
- Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Tak Perlu Repot Cari Parkir, Ini Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat Wisata
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 1 April 2025,Garebeg Sawal, Abdi Dalem Palawija Tampil Lagi
Advertisement
Advertisement