Advertisement

Rumah Digeledah Penyidik, Kepala Dispertaru Pernah Beberkan Jumlah Penyalahgunaan Tanah Kas Desa DIY

Sunartono
Rabu, 12 Juli 2023 - 19:57 WIB
Sunartono
Rumah Digeledah Penyidik, Kepala Dispertaru Pernah Beberkan Jumlah Penyalahgunaan Tanah Kas Desa DIY Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus mafia tanah kas desa dengan tersangka Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino memasuki babak baru. Kejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY sebagai organisasi perangkat daerah yang paling bertanggungjawab atas persoalan tanah kas desa.

Kasus mafia tanah kas desa telah bergulir sejak 2022 silam. Diawali dari Satpol PP DIY yang menyegel sebuah perumahan di Kawasan Mundusaren, Caturtunggal, Depok, Sleman milik PT Deztama pada Agustus 2022.

Advertisement

BACA JUGA : Geledah Kantor Kepala Dispertaru DIY, Penyidik Temukan

Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Destama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.

Di saat bergulirkan kasus penyalahgunaan tanah kas desa tersebut Pemda DIY melalui Dispertaru memberikan penjelasan terkait jumlah penyalahgunaan tanah kas desa di DIY. Penyampaian informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dlaam konferensi pers di Ruang Rapat Wisanggeni Lantai III, Gedung Unit VIII Kepatihan pada September 2022.

Secara rinci, kala itu Krido menyebutkan penyalahgunaan izin pemanfataan TKD sedikitnya ada 84 izin pemanfaatan tanah kas desa yang diterbitkan Gubernur DIY disalahgunakan oleh pihak yang mengajukan izin. Bentuk pelanggarannya mulai dari dibangun tidak sesuai izin hingga pembayaran sewa tidak lancar. Sebanyak 18 izin akan ditinjau ulang Gubernur DIY.

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY mencatat sejak 2004 telah diterbitkan sebanyak 1.479 izin pemanfaatan tanah kas desa oleh Gubernur DIY. Dari jumlah itu telah dilakukan pengawasan terhadap 583 izin yang tersebar di 72 kalurahan sejak 2019 hingga 2022. Terdiri atas 2019 menyasar 20 kalurahan, 2020 sebanyak delapan kalurahan kemudian 2021 dan 2022 masing-masing 22 kalurahan.

“Hasil pengawasan tahun 2019 hingga 2021 diketahui 268 Izin Gubernur telah sesuai dengan pemanfaatannya atau sekitar 76 persen dan 84 Izin Gubernur tidak sesuai dengan pemanfaatannya atau sekitar 24 persen tidak sesuai perizinan. Kemudian untuk 2022 ini pengawasan masih dalam proses,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno pada September 2022 silam.

Dari hasil pengawasan terhadap 72 kalurahan tersebut ada 11 kalurahan dengan 18 izin pemanfaatan tanah kas desa yang sedang dalam proses peninjauan ulang. Penyebabnya karena ada indikasi kalurahan terkait ketidaksesuaian izin, serta adanya kewajiban kalurahan melaporkan hasil tindaklanjut pengawasan.

BACA JUGA : Kejati DIY Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispertaru DIY

Selain itu pelepasan tanah kas belum dibelikan tanah pengganti, belum ada perjanjian sewa menyewa, pembayaran sewa tidak lancar hingga ke persoalan adanya pengalihan pengelolaan objek sewa kepada orang lain. Selain itu dinas juga menemukan adanya pembangunan objek sewa yang mangkrak dan tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

Terkait hal ini Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY telah melayangkan 32 surat teguran kepada kalurahan. Surat Teguran tersebut tidak hanya berisi rekomendasi dari ketidaksesuaian pemanfaatan tanah kas desa yang berizin Gubernur saja, namun juga mengakomodasi bentuk pemanfaatan tanah kas desa yang sudah berubah peruntukan non pertanian.

Memasuki tahun 2023 kasus dugaan mafia tanah kas desa itu terus bergulir hingga ditangkapnya Robinson Saalino dan dijebloskan ke penjara. Setelah menangkap Robinson, Kejati DIY beberapa waktu kemudian menangkap Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso. Terbaru, penyidik Kejati menggeledah rumah dan ruangan Kantor Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Sebut Food Estate Era Jokowi Gagal, Usul Manajemen Bisnis Rakasasa

News
| Rabu, 27 September 2023, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor

Wisata
| Selasa, 26 September 2023, 05:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement