Advertisement
Perkumpulan Konsultan Hukum Usul Dibentuknya Pengadilan Pertanahan dengan Hakim Ad-Hoc
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti (PKHPKP), Chrisna Harimurti mengungkapkan bila PKHPKP turut menyoroti kasus mafia tanah yang akhir-akhir ini muncul. Menurut Chrisna menjadi penting mengetahui modus operandi para mafia tanah.
"Modus operandi dari para mafia ini sangat luar biasa. Bisa kami katakan kejahatan tidak kalah penting, extra ordinary crime," ungkapnya pada Selasa (11/7/2023).
Advertisement
"Terkait dengan modusnya sekarang sudah mulai canggih. Tidak hanya pemanfaatan tanahnya saja, tapi mereka sudah masuk ke dalam sistem," tambahnya.
Chrisna menilai perlu ada penyelesaian sengketa pertanahan secara Ad-Hoc. Pasalnya sejauh ini belum ada peradilan secara Ad-Hoc khusus pertanahan.
"Harapan kami pertanahan ini, khususnya penyelesaian sengketa, ada sengketa khusus mengenai sengketa pertanahan secara Ad-Hoc. Jadi seperti undang-undang tipikor atau misalkan tentang peradilan pajak," ungkapnya.
PKHPKP telah bersama STPN telah membuat rancangan atau naskah akademis berkaitan perlunya penyelesaian sengketa pertanahan secara Ad-Hoc. Peradilan khusus pertanahan ini sangat penting mengingat banyak kasus pertanahan yang jarang tersentuh dengan baik karena peradilan secara umum masih bersifat global. "Harapan kami khusus perkara pertanahan bisa disengketakan secara Ad-Hoc," ujarnya.
Kasus-kasus pertanahan yang telah diputus pengadilan dalam lingkungan peradilan umum masih terdapat putusan yang belum memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan masyarakat bagi masyarakat pencari keadilan. Sementara penyelesaian kasus-kasus pertanahan yang berlarut-larut tidak kunjung selesai, menimbulkan kontradiktif bagi masyarakat pencari keadilan.
Sengketa tanah dinilai lebih baik diselesaikan dalam peradilan khusus Ad-Hoc lantaran urusan pertanahan merupakan urusan spesifik dan unik. Spesifik secara aspek hukumnya juga spesifik dalam aspek sosiologisnya.
Di sisi lain, sengketa pertanahan yang diselesaikan dengan hakim Ad-Hoc dapat menghindari tumpang tindih putusan. Baik itu putusan perdata dan pidana maupun tata usaha negara. Sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
"Jadi harapan kami namanya sengketa pertanahan secara Ad-Hoc itu menyeluruh, sengketa agraria. Bisa jadi kalau lebih luas lagi ya agraria itu sifatnya bisa perkebunan, kehutanan dan sebagainya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tak Cuma -O, Peneliti Kini Siapkan Golongan Darah Universal Baru
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru! Jadwal Kereta Bandara YIA Selasa 14 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 14 Mei 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Selasa 14 Mei 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 14 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 14 Mei 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement