Advertisement

Akses Pendidikan Bagi Penghayat Kepercayaan Diusulkan Masuk Raperda di Kota Jogja

Yosef Leon
Jum'at, 14 Juli 2023 - 14:47 WIB
Sunartono
Akses Pendidikan Bagi Penghayat Kepercayaan Diusulkan Masuk Raperda di Kota Jogja ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja memastikan untuk mengakomodasi hak memperoleh akses pendidikan yang merata bagi masyarakat di wilayahnya. Hal ini termasuk upaya memasukkan pendidikan agama agar bisa diakses oleh para penghayat kepercayaan dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru. 

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan inisiatif Pemkot Jogja ini nantinya akan menggantikan Perda Kota Jogja No. 5/2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dengan alasan utama menyesuaikan dengan peraturan-peraturan baru di atasnya termasuk UU Cipta Kerja (Omnibus Law). 

Advertisement

BACA JUGA : Ketua MLKI: 25 Tahun Reformasi, Jumlah Penghayat

Pembahasan awal sudah dilaksanakan oleh DPRD Jogja bersama jajaran eksklusif berikut tahapan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan serta melakukan studi banding di Kota Mataram Lombok NTB dengan menghasilkan beberapa daftar inventaris (DIM) dan usulan dari masyarakat. 

Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Jogja Antonius Fokki Ardiyanto mengusulkan agar penghayat kepercayaan diakomodasi dalam memperoleh pendidikan agama. Hal ini menurutnya selaras dengan Permendikbud No. 27/2016 tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada satuan pendidikan. 

"Oleh karena itu peserta didik aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus dan wajib mendapatkan layanan pendidikan," ujarnya Jumat (15/7/2023). 

BACA JUGA : Pemerintah Daerah Didorong Maksimalkan Hak Layanan

Dia menyebut, upaya mengakomodasi pendidikan agama pada penghayat kepercayaan ini merupakan hak pengajaran kepada anak didik Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sehingg dalam Pasal tentang Raperda penyelenggaraan pendidikan maka penganut aliran kepercayaan telah terpenuhi hak-haknya di bidang pendidikan dasar di Kota Jogja. 

"Harapannya Kota Jogja menjadi kota yang semakin inklusif dan toleran serta harmoni dapat terwujud dalam rangka mengimplementasikan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Bea Cukai Tagih Alat Belajar SLB hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani

News
| Minggu, 28 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement