Advertisement
Akses Pendidikan Bagi Penghayat Kepercayaan Diusulkan Masuk Raperda di Kota Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja memastikan untuk mengakomodasi hak memperoleh akses pendidikan yang merata bagi masyarakat di wilayahnya. Hal ini termasuk upaya memasukkan pendidikan agama agar bisa diakses oleh para penghayat kepercayaan dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan inisiatif Pemkot Jogja ini nantinya akan menggantikan Perda Kota Jogja No. 5/2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dengan alasan utama menyesuaikan dengan peraturan-peraturan baru di atasnya termasuk UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Advertisement
BACA JUGA : Ketua MLKI: 25 Tahun Reformasi, Jumlah Penghayat
Pembahasan awal sudah dilaksanakan oleh DPRD Jogja bersama jajaran eksklusif berikut tahapan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan serta melakukan studi banding di Kota Mataram Lombok NTB dengan menghasilkan beberapa daftar inventaris (DIM) dan usulan dari masyarakat.
Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Jogja Antonius Fokki Ardiyanto mengusulkan agar penghayat kepercayaan diakomodasi dalam memperoleh pendidikan agama. Hal ini menurutnya selaras dengan Permendikbud No. 27/2016 tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada satuan pendidikan.
"Oleh karena itu peserta didik aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus dan wajib mendapatkan layanan pendidikan," ujarnya Jumat (15/7/2023).
BACA JUGA : Pemerintah Daerah Didorong Maksimalkan Hak Layanan
Dia menyebut, upaya mengakomodasi pendidikan agama pada penghayat kepercayaan ini merupakan hak pengajaran kepada anak didik Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sehingg dalam Pasal tentang Raperda penyelenggaraan pendidikan maka penganut aliran kepercayaan telah terpenuhi hak-haknya di bidang pendidikan dasar di Kota Jogja.
"Harapannya Kota Jogja menjadi kota yang semakin inklusif dan toleran serta harmoni dapat terwujud dalam rangka mengimplementasikan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Didominasi Wajah Baru, Pendaftar Rekrutmen PPK di Sukoharjo Tembus 271 Orang
- 53 Tim Balap Bersaing di Kejuaraan Casytha Manahadap Roadrace Seri 1 Wonogiri
- Halalbihalal Golkar Solo Dihadiri Gibran, Sekar Tandjung: Kehormatan Besar
- Respons Usulan Flyover di By Pass Klaten, Tim Kemenhub Segera Survei Lokasi
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Bea Cukai Tagih Alat Belajar SLB hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Jaring Calon Wali Kota Jogja Lewat Komunikasi Intensif
- Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement