Advertisement

Masih Dipakai untuk Hunian, Begini Reaksi Bupati soal Tanah Kas Desa di Utara Pasar Gabusan

Ujang Hasanudin
Jum'at, 14 Juli 2023 - 16:27 WIB
Arief Junianto
Masih Dipakai untuk Hunian, Begini Reaksi Bupati soal Tanah Kas Desa di Utara Pasar Gabusan Tanah Kas Desa / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul berencana kembali melakukan penertiban tanah kas desa (TKD) yang berada di Utara Pasar Seni dan Wisata Gabusan (PSWG), tepatnya di Dusun Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Bantul. Bahkan Bupati Bantul periode sebelumnya, Suharsono, saat itu akan membuldoser lahan tanah kas desa yang dibangun rumah permanen oleh masyarakat tersebut.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengku dulu saat zaman Pak Suharsono sebagai Bupati, pihaknya pernah merapatkan bahwa lahan seluas sekitar tiga hektare tersebut harus dilakukan penertiban karena tidak sesuai peruntukan. Lahan itu seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal).

Advertisement

Tetapi justru dipakai oleh perorangan untuk membangun rumah. Hal itu jelas melanggar hukum. “Pasti cepat atau lambat tindakan hukum terjadi. Karena ini masalah hukum nanti ada di wilayah aparat penegak hukum,” katanya, Jumat (14/7/2023).

Halim mengatakan Pemkab Bantul akan melakukan pembinaan administrasi apakah yang menempati tanah kas desa tersebut memberi pemasukan ke kas kalurahan atau tidak. Dia mengimbau kepada siapa pun yang menggunakan tanah kas desa supaya menggunakan sesuai peruntukan sesuai perjanjian dan harus membayar sewa karena tanah kas desa merupakan aset kalurahan dan sumber pendapatan kalurahan. “Kalau tidak mau sewa, tidak mau membayar itu merugikan negara, merugikan desa,” ucap Halim.

BACA JUGA: Ternyata Kepala Dispertaru DIY Sudah Dipanggil Kejati DIY 5 Kali Terkait Tanah Kas Desa

Sebagaimana diketahui, ada ratusan keluarga yang menempati lahan tanah kas desa di Utara PSWG. Lahan tersebut sebenarnya diperuntukan Pasar Tegalrejo. Namun, nyatanya hingga kini, lahan tersebut justru dipakai untuk membangun hunian.

Bupati Suharsono saat itu dengan tegas akan menertibkan, tetapi ditolak warga setempat. Bahkan warga sempat menyomasi bupati dan melaporkannya ke Polda DIY.

Pendekatan

Sementara Lurah Timbulharjo, Anif Arkham Haibar mengaku masih terus mendata ulang jumlah penduduk dan luas di lahan bekas Pasar Tegalrejo tersebut sesuai arahan dari Bupati Bantul.

Setelah itu, barulah dia akan melakukan pendekatan dengan para penghuni di tanah kas desa tersebut bersama sejumlah pihak. Pasalnya, jika hanya diserahkan ke kalurahan pihaknya tidak mampu.

Lebih lanjut Anif menceritakan lahan tanah kas desa yang jadi pemukiman tersebut awalnya izinnya untuk pasar. “Kemudian oleh yang mengelola pasar ternyata ada masterplan seperti perumahan persis. Perumahan tersebut saat ini ada yang digunakan untuk indekos dan dikontrakan,” katanya.

Namun, untuk penertiban langsung pihaknya belum mampu. Baru melakukan pendekatan

Dulu awalnya bangunan hanya semi permanen bekas toko dan los pasar, namun kini sudah banyak yang permanen. Pihaknya sempat melakukan pendekatan namun mereka minta ganti rugi. Padahal mereka bertahun-tahun selama ini tidak pernah membayar sewa menempati TKD itu.

“Untuk dikembalikan lagi ke pasar masih koordinasi berbagai pihak,” ucapnya. Anif memastikan sampai saat ini warga yang menempati TKD itu tidak membayar sewa. Pihaknya juga tidak melakukan pemungutan karena tidak ada dasar hukumnya.

Perwakilan Warga yang menempati TKD di utara PSWG, Aulia Reza Bastian pada akhir 2019 lalu mengatakan tanah kas desa yang ditempati sudah memiliki izin dan memiliki bukti kepemilikan atau kekancingan.

Dia menjelaskan penggunaan tanah kas desa itu itu berdasarkan Keputusan Desa Timbulharjo No 08/KD TB/1989 tertanggal 6 Desember 1989 tentang Penggunaan Tanah Kas Desa dan Tanah Lungguh Seluas 1,2855 hektare untuk Pasar Desa Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul.

Surat keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan surat permohonan izin kepala desa setempat ke Gubernur DIY pada 20 Desember 1989, serta Surat Permohonan Izin Bupati ke Gubernur DIY. Kemudian pada 1992, secara resmi keluar Surat Keputusan Gubernur DIY No 6/12/KPTS/1992 tentang Pemberian Izin Penggunaan Tanah Kas Desa dan Tanah Lungguh seluas 1,2885 hektare untuk Pasar Desa Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul.

Saat itu diakuinya ada sekitar 40an warga yang tinggal di lokasi pasar tersebut. Jumlah tersebut, kata Bastian, tidak termasuk warga pedagang yang biasa pagi berdagang dan sore pulang ke rumah mereka. Terkait pembangunan rumah, Bastian menyatakan sudah ada site plane-nya dan sudah atas sepengetahuan pengelola pasar.

“Kalo izin penggunaan tanah, sampai hari ini belum dicabut, artinya berjalan terus tanpa batas waktu kecuali ada izin perubahan peruntukan yang baru. Kalo kekancingan atau perjanjian yang dimiliki warga layaknya surat kekancingan,” ujar Bastian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN

News
| Senin, 29 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement