Daging Anjing di Jogja: Tiap Bulan Masyarakat Mengonsumsi 6.500 Ekor, Rabies Mengintai
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tiap bulan rata-rata ada 6.500 ekor anjing yang dibunuh dan dikonsumsi dagingnya oleh masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Data ini dicatat oleh Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Konsumsi daging anjing berpotensi menyebabkan persebaran rabies di DIY.
Koalisi DMFI menyebut DIY sebagai bagian dari delapan provinsi yang saat ini berstatus bebas rabies. “Status bebas rabies ini bisa hilang kalau konsumsi daging anjing tak dikendalikan dengan baik,” kata pegiat Koalisi DMFI Mariana Ferdinandez, Senin (17/7/2023).
Advertisement
Pasokan anjing untuk konsumsi di DIY, jelas Mariana, dari Jawa Barat. “Investigasi koalisi kami menyebut pasokan anjing di DIY kebanyakan dipasok dari Jawa Barat yang saat ini berstatus endemi rabies, kondisi ini tentu ancaman bagi kesehatan masyarakat DIY,” terangnya.
Mariana menjelaskan rabies tak hanya dapat ditularkan melalui gigitan anjing, tapi juga konsumsi daging anjing yang positif rabies. “Satu anjing yang jika berstatus rabies ini kalau dikonsumsi bisa fatal. Misalnya ada yang dikonsumsi kucing, kucing itu bisa rabies dan terus menularkannya ke banyak hewan lain. Apalagi kalau dikonsumsi manusia, bisa tambah fatal lagi,” jelasnya.
Perdagangan daging anjing, lanjut Mariana, termasuk tindakan ilegal dimana mentransportasikan anjing hidup dari satu wilayah ke wilayah lainnya bisa dipidana.
“Ketentuannya ada dalam KUHP, Undang-undang Karantina Hewan, Undang-Undang Pangan, total pelaku perdagangan daging anjing bisa dijerat lewat sembilan peraturan,” ujarnya.
Mariana menilai perlu tindakan tegas pemerintah untuk menghentikan perdagangan daging anjing. “Beberapa contoh kasus bisa dipidanakan pelakunya, seperti yang di Sukoharjo, Jawa Tengah sehingga pemerintah harus tegas menindaknya,” katanya.
BACA JUGA: Kebocoran Data Paspor Diakui Dirjen Imigrasi, Terjadi Januari 2022
Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Jogja menjamin tak ada tempat jagal anjing di rumah pemotongan hewan (RPH) di wilayahnya. Sehingga perdagangan daging anjing di Jogja tergolong tindakan ilegal.
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Jogja, Sri Panggarti menjelaskan konsumsi daging anjing memang meningkatkan potensi rabies. “Dalam Perda Pemotongan dan Pengolahan Hewan, anjing tidak termasuk hewan konsumsi sehingga memang ilegal dan berpotensi menyebarkan rabies,” tegasnya.
Panggarti menyebut pihaknya terus berkoordinasi dalam pengawasan daging hewan yang diperjualbelikan di wilayahnya. “Kalau selama ini memang di pasar tradisional dan modern tak ada daging anjing, penjualannya memang spesifik dan sembunyi-sembunyi tidak lewat pasar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement