Advertisement

Daging Anjing di Jogja: Tiap Bulan Masyarakat Mengonsumsi 6.500 Ekor, Rabies Mengintai

Triyo Handoko
Selasa, 18 Juli 2023 - 15:17 WIB
Maya Herawati
Daging Anjing di Jogja: Tiap Bulan Masyarakat Mengonsumsi 6.500 Ekor, Rabies Mengintai Ilustrasi anjing / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Tiap bulan rata-rata ada 6.500 ekor anjing yang dibunuh dan dikonsumsi dagingnya oleh masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Data ini dicatat oleh Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Konsumsi daging anjing berpotensi menyebabkan persebaran rabies di DIY.

Koalisi DMFI menyebut DIY sebagai bagian dari delapan provinsi yang saat ini berstatus bebas rabies. “Status bebas rabies ini bisa hilang kalau konsumsi daging anjing tak dikendalikan dengan baik,” kata pegiat Koalisi DMFI Mariana Ferdinandez, Senin (17/7/2023).

Advertisement

Pasokan anjing untuk konsumsi di DIY, jelas Mariana, dari Jawa Barat. “Investigasi koalisi kami menyebut pasokan anjing di DIY kebanyakan dipasok dari Jawa Barat yang saat ini berstatus endemi rabies, kondisi ini tentu ancaman bagi kesehatan masyarakat DIY,” terangnya.

BACA JUGA: Kepala Dispertaru DIY Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Sultan HB X: Itu Konsekuensinya Sendiri, Ditanggung Sendiri

Mariana menjelaskan rabies tak hanya dapat ditularkan melalui gigitan anjing, tapi juga konsumsi daging anjing yang positif rabies. “Satu anjing yang jika berstatus rabies ini kalau dikonsumsi bisa fatal. Misalnya ada yang dikonsumsi kucing, kucing itu bisa rabies dan terus menularkannya ke banyak hewan lain. Apalagi kalau dikonsumsi manusia, bisa tambah fatal lagi,” jelasnya.

Perdagangan daging anjing, lanjut Mariana, termasuk tindakan ilegal dimana mentransportasikan anjing hidup dari satu wilayah ke wilayah lainnya bisa dipidana.

“Ketentuannya ada dalam KUHP, Undang-undang Karantina Hewan, Undang-Undang Pangan, total pelaku perdagangan daging anjing bisa dijerat lewat sembilan peraturan,” ujarnya.

Mariana menilai perlu tindakan tegas pemerintah untuk menghentikan perdagangan daging anjing. “Beberapa contoh kasus bisa dipidanakan pelakunya, seperti yang di Sukoharjo, Jawa Tengah sehingga pemerintah harus tegas menindaknya,” katanya.

BACA JUGA: Kebocoran Data Paspor Diakui Dirjen Imigrasi, Terjadi Januari 2022

Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Jogja menjamin tak ada tempat jagal anjing di rumah pemotongan hewan (RPH) di wilayahnya. Sehingga perdagangan daging anjing di Jogja tergolong tindakan ilegal.

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Jogja, Sri Panggarti menjelaskan konsumsi daging anjing memang meningkatkan potensi rabies. “Dalam Perda Pemotongan dan Pengolahan Hewan, anjing tidak termasuk hewan konsumsi sehingga memang ilegal dan berpotensi menyebarkan rabies,” tegasnya.

Panggarti menyebut pihaknya terus berkoordinasi dalam pengawasan daging hewan yang diperjualbelikan di wilayahnya. “Kalau selama ini memang di pasar tradisional dan modern tak ada daging anjing, penjualannya memang spesifik dan sembunyi-sembunyi tidak lewat pasar,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hujan Deras Landa Ishikawa Jepang, 10 Orang Dinyatakan Hilang

News
| Minggu, 22 September 2024, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata di Vietnam yang Jadi Favorit Wisatawan

Wisata
| Kamis, 19 September 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement