Ada Lebih dari 50 Warung Masakan Daging Anjing Tersebar di Seluruh DIY, Semuanya Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Catatan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyebut terdapat lebih dari 50 warung sengsu atau tempat makan yang menghidangkan olahan daging anjing yang tersebar di Bantul, Jogja, dan Sleman. Lebih dari 50 warung sengsu itu beroperasi secara ilegal.
Kehadiran lebih dari 50 warung sengsu itu dinilai Animal Friends Jogja (AFJ) berpotensi mengganggu sektor pariwisata. AFJ yang tergabung dalam Koalisi DMFI ini menyebut konsumsi anjing oleh masyarakat global sudah ditolak.
Advertisement
Selain berpotensi meningkatkan sebaran rabies, konsumsi daging anjing dimana dilakukan dengan membunuh hewan peliharaan ini merupakan tindakan biadab.
“Banyak negara dan masyarakat dunia sudah tidak mentolerir konsumsi daging anjing, sehingga warung daging anjing itu bisa mengancam wisata Kota Jogja dan menciptakan perspektif buruk bagi wisatawan mancanegara,” kata pegiat AFJ Angelina Pane.
BACA JUGA: Daging Anjing di Jogja: Tiap Bulan Masyarakat Mengonsumsi 6.500 Ekor, Rabies Mengintai
Angelina berharap Pemkot Jogja dapat menindaklanjuti laporan DGMI yang sudah disampaikan dalam audiensi di Satpol PP Jogja, Senin lalu. “Di Jogja jumlahnya memang tidak terlalu banyak dibanding daerah lain, tapi sekalipun satu anjing saja itu bisa berdampak fatal dari segi kesehatan masyarakat hingga lainnya termasuk pariwisata,” ujarnya.
DIY sendiri sudah bebas rabies sejak 1977, jelas Angelina, sehingga perlu ada upaya untuk terus menjaga status tersebut dengan memastikan tidak ada konsumsi daging anjing di wilayahnya.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk meminimalisir konsumsi daging anjing ini, baik dari sosialisasi, edukasi, atau lainnya,” jelasnya.
Dinas Perdagangan (Disdag) Jogja menemukan lima titik lokasi penjualan daging anjing ilegal di wilayahnya. Penjualan daging anjing olahan yang berkedok jamu.
Disdag menemukan lima titik lokasi penjualan daging anjing ilegal ini saat melakukan pengawasan penjualan daging pada 2022 lalu. “Kami temukan saat pengawasan peredaran daging di Jogja, ada lima titik yang kami temukan di wilayah Jogja,” kata Pejabat Fungsional Pengawasan Disdag Jogja Budi Santosa, Senin siang.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Posisi Kepala Dispertaru DIY Bakal Diisi Plt
Budi memastikan penjualan daging anjing tersebut ilegal. “Para pedagangnya ini juga sembunyi-sembunyi tidak terang-terangan, bisa dilihat dari banner yang digunakan biasanya disebut sate jamu dan semacamnya,” katanya.
Dalam Perda Pemotongan Hewan dan Pengolahan Daging, jelas Budi, tidak diperkenankan menjual daging anjing. “Dalam perda itu yang dimaksud daging yang dipotong di rumah pemotongan hewan antara lain sapi, kambing, kuda, dan semacamnya yang memang hewan ternak. Anjing jelas tidak termasuk sehingga bisa dikatakan ilegal,” terangnya.
Pasar-pasar di Jogja, jelas Budi, tak ada yang menjual daging anjing. “Dijamin kalau pasar tradisional apalagi pasar modern di Jogja tak ada yang menjual daging anjing, penjualannya ini tersembunyi dan spesifik,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
Advertisement
Advertisement